Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 141 Kasus Peredaran Narkoba

Nabila Amelia • Selasa, 7 Juli 2026 | 17:02 WIB
MARAK: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari salah satu tersangka, pekan lalu. (Darmono/Radar Malang)
MARAK: Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari salah satu tersangka, pekan lalu. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dalam enam bulan terakhir, Polresta Malang Kota mengungkap 141 kasus peredaran narkoba. Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono merinci, 136 kasus di antaranya terkait penyalahgunaan narkotika. Sedangkan lima kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). 

”Seluruh kasus itu melibatkan 169 tersangka,” kata Hendro. Dia melanjutkan, selama proses pengungkapan, ada sejumlah barang bukti (BB) yang disita dari para tersangka.

”Paling banyak adalah ganja dengan jumlah 27 kilogram lebih,” imbuh lelaki yang pernah menjabat sebagai Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut.

Selain ganja, ada sabu-sabu yang jumlahnya mencapai 5,8 kilogram. Kemudian ekstasi sebanyak 775,5 butir dan pil dobel L sejumlah 372.135 butir. Contoh kasus yang diungkap belum lama ini yakni pengembangan dari tersangka asal Kelurahan Cemorokandang berinisial AW. 

Dia diketahui membawa 90 ribu butir pil dobel L. Setelah menangkap AW pada 26 Juni, polisi juga meringkus tersangka lain. Yakni MF di Kecamatan Pakis dan ANH di Kecamatan Sukun.

Barang bukti narkoba paling banyak dibawa ANH berupa sabu-sabu dalam kemasan teh cina, sabu-sabu dalam kemasan plastik klip, hingga 500 butir ekstasi.

ANH pun diganjar dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Kendati demikian, ada beberapa kasus narkoba yang berakhir dengan restorative justice (RJ). ”Ada 63 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice. Puluhan kasus itu melibatkan 83 tersangka,” beber Hendro. 

Untuk kasus narkoba yang bisa diselesaikan dengan RJ tidak sembarangan. Itu hanya berlaku bagi pecandu atau pengguna narkoba. Sementara bandar atau pengedar tidak bisa. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#POLRESTA MALANG KOTA #kasus narkoba di kota malang #kasus narkoba #Kota Malang #penyalahgunaan narkoba