MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sengketa hukum antara Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak gugatan perdata yang diajukan YPTWT dalam putusan yang dibacakan pada 2 Juli 2026.
Putusan tersebut disambut positif oleh kuasa hukum YPTT dari Kantor Advokat Edan Law. Selain menilai putusan memperkuat posisi hukum kliennya, mereka juga berharap proses pidana yang telah berjalan di Polda Jawa Timur tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PN Kepanjen Menilai Gugatan Mengandung Cacat Formil
Kuasa Hukum YPTT Sumardhan mengatakan, gugatan diajukan YPTWT pada 17 Desember 2025 dan mulai disidangkan pada Januari 2026. Selama persidangan, pihaknya mengajukan eksepsi serta menghadirkan sejumlah saksi.
Menurut Sumardhan, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil. Salah satu pertimbangannya, sertifikat yang dijadikan dasar gugatan disebut telah dibatalkan sebelumnya.
"Awalnya, gugatan diajukan oleh YPTWT pada 17 Desember 2025. Dilanjutkan dengan sidang pertama pada Januari 2026," ujar Sumardhan.
Ia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim juga mengacu pada akta otentik yang diterbitkan pada 2009 dan diperbarui pada 2014. Dalam persidangan, menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian data, termasuk perbedaan alamat objek dan informasi yang tercantum dalam dokumen.
Di sisi lain, YPTT mengklaim masih menguasai dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta putusan dan penetapan pengadilan yang dijadikan dasar kepemilikan.
Baca Juga: Reda Konflik Dualisme Yayasan, Cabdin Wilayah Malang Minta Sterilisasi SMK Turen
"Karena itu kami meminta penguasaan aset sekaligus hak pengelolaan terhadap dua lembaga pendidikan diserahkan kepada YPTT," tegasnya.
Kuasa Hukum Dorong Proses Pidana Berlanjut
Selain perkara perdata, Sumardhan menyebut Ketua YPTWT telah berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak 2024. Namun demikian, ia menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa antaryayasan.
"Jadi kami berpesan agar guru maupun tenaga kependidikan di dua sekolah tidak terpengaruh hasutan-hasutan dan tidak terlibat dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Menurut Sumardhan, putusan PN Kepanjen yang tidak menghasilkan fakta hukum baru diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan tidak benar selama proses persidangan.
"Kami menjumpai ada kesaksian palsu dari para saksi. Jika memang benar dijumpai, kami siap melaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak YPTWT terkait putusan PN Kepanjen maupun pernyataan kuasa hukum YPTT. Radar Malang masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Editor : Aditya Novrian