Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Naik Penyidikan, Dokumen hingga HP ASN Ikut Disita

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:52 WIB
Suasana Pasar Among Tani Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)
Suasana Pasar Among Tani Batu. (Rori Dinanda Bestari/Radar Malang)

BATU, RADAR BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani, Senin (6/7). Penggeledahan dilakukan setelah kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon seluler milik beberapa aparatur sipil negara (ASN). Barang-barang itu akan menjadi bagian dari alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Batu.

Penyidikan Resmi Dimulai, Dua Kantor Digeledah

Penggeledahan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu di dua lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengatakan, peningkatan status perkara diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani telah naik ke tahap penyidikan," ujar Wisnu.

Baca Juga: Kemen PU Serahkan Pasar Induk Among Tani Batu ke Pemkot Batu

Menurut dia, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026.

Dokumen dan HP ASN Jadi Barang Bukti

Penyidik membawa sejumlah dokumen serta handphone milik beberapa ASN yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Wisnu menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan selama proses penyidikan.

"Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegasnya.

Kejari Batu belum mengungkap identitas ASN yang telepon selulernya disita maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

Ratusan Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, Kejari Batu telah memeriksa ratusan saksi secara bertahap.

Mereka terdiri atas pedagang, koordinator zona, mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS, hingga mantan Kepala Diskumperindag berinisial ES.

Baca Juga: Pasar Murah Among Tani Diserbu Warga

Dalam proses penyidikan, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk dokumen administrasi dan barang bukti elektronik, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Sejauh ini Kejari Batu belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan para pihak yang terkait.

Editor : Aditya Novrian
#Diskumperindag Kota Batu #Pasar Induk Among Tani #Dugaan Korupsi #Kejari Batu #Penyidikan