KEPANJEN – Motif perampokan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung 21 Juni lalu, akhirnya terungkap. Pelaku nekat menggondol mobil dan uang korban karena terlilit utang bank. Sepekan kemudian, tepatnya pada 1 Juni lalu pelaku tertangkap. Dia adalah Dimas Agung Firmansyah, 22.
Seperti diberitakan, Jatiningwigati, 62, menjadi korban perampokan. Saat tertidur di kamar, tiba-tiba korban dibekap oleh pelaku, kemudian kedua tangan dan kakinya diikat menggunakan selimut. Dalam keadaan tak berdaya, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) untuk menakuti-nakuti korban. Pelaku lebih leluasa masuk rumah karena korban di rumah sendirian.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kosnya, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung. Tidak jauh dari lokasi perampokan.
”Saat ditangkap, yang bersangkutan berada di kos bersama pacarnya sedang mabuk minuman keras (miras). Itu setelah kami mendapati posisi mobil Honda Jazz milik korban berada di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung,” terang dia.
Pendalaman dilakukan polisi. Tersangka merupakan warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Pelaku Dimas memasuki rumah korban dengan cara lompat pagar dan masuk lewat genting rumah. Turunnya langsung di garasi mobil. Mobil Jazz putih dengan nomor polisi asli N 1276 IJ itu ada di garasi. Kondisi rumah juga sedang sepi karena anggota keluarga korban lainnya sedang pergi.
“Tersangka juga tahu aktivitas korban dan rumahnya sering tidak dikunci,” ucap Hafiz.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat melukai korban.
“Ada luka gores di leher korban yang dibuat pelaku saat menanyakan letak STNK mobil dan kuncinya,” imbuh Hafiz.
Kunci dan STNK mobil itu langsung didapat. Turut diambil pula uang tunai Rp 600 ribu. Mobil itu pun hendak dijual. Pelaku yang juga pernah bekerja sebagai makelar jual beli kendaraan itu membawa mobil itu ke Jabung.
“Kemungkinan mau dititipkan ke rekanan di sana untuk dicarikan pembeli,” ucap Hafiz.
Guna mengelabui polisi, pelaku mengganti plat nomornya dari sebelumnya N 1276 IJ menjadi N 1672 IZ. Sekaligus memasang stiker ‘Baby White’ di kaca depan. Waktu itu dia mau menjual mobil seharga Rp 200 juta. Tapi belum ada yang mau membeli.
Mantan Kapolsek Geger Polres Madiun menyebut pelaku nekat merampok korban lantaran terlilit utang di Bank.
“Besarannya Rp 135 juta. Itu karena gaya hidupnya yang sering karaoke, mabuk miras, dan keluar masuk hotel,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami peran atau dugaan keterlibatan pacar Dimas yang berinisial R.(biy/dan)
Editor : Mahmudan