KEPANJEN - Perbuatan Jayadi, 48, tidak bermoral. Pria asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi itu tega menggauli tetangganya, ZA, 34, yang mengalami keterbelakangan mental. Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam selama 9 tahun di penjara.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, persetubuhan terjadi pada 17 Januari lalu. Sekitar pukul 17.00, korban hendak ke pasar untuk berbelanja.
Ketika melewati rumah Jayadi, korban dipanggil. Diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Gadis difabel itu tak mempunyai rasa curiga sehingga langsung mengiyakan saja.
“Berdasar keterangan keluarganya, korban menyandang disabilitas mental sejak lahir. Hal itu ditunjukkan dengan korban tidak dapat berkomunikasi secara normal, tingkah laku dan pembawaannya seperti anak kecil, dan emosinya tidak stabil,” papar David.
Jalan-jalan keliling itu pun berhenti di sebuah area persawahan di Desa Gondanglegi Kulon. Memanfaatkan keadaan yang sepi, Jayadi menyetubuhi ZA. Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya dan berlagak seperti tidak melakukan apa-apa.
“Setiba di rumahnya, korban dikasih uang Rp 2.000, lalu pulang. Dia juga berpesan agar korban tidak menceritakan ke siapa-siapa,” imbuh David.
Perbuatannya terbongkar pada hari yang sama. Korban menceritakan apa yang baru saja dialami kepada kakaknya, KN, 57, dan AA, 37. Hari itu juga, keluarga melaporkan Jayadi ke Satres Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang. Terdakwa ditahan pada 30 Januari lalu.
David menambahkan, saat persidangan terungkap bahwa Jayadi sudah dua kali menyetubuhi ZA. Satunya pada 1 Januari di Lapangan Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
“Modusnya sama, memanfaatkan waktu sore untuk jalan-jalan. Setelah menyetubuhi, memberi uang Rp 2.000,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Jayadi dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami menuntutnya dengan pidana penjara 9 tahun, ditambah denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya disita. Kalau tidak cukup, diganti penjara selama 60 hari,” tandas David.(biy/dan)
Editor : Mahmudan