Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Lanjutan PT Java Fortis, Nany Widjaja Disebut Alihkan Dana ke PT Dharma Nyata Press

Aditya Novrian • Kamis, 9 Juli 2026 | 07:56 WIB
Sidang lanjutan PT Java Fortis. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Sidang lanjutan PT Java Fortis. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

SURABAYA, RADAR MALANG – Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp12 miliar dari PT Java Fortis Corporindo ke PT Dharma Nyata Press. Fakta tersebut disampaikan mantan karyawan PT Java Fortis, Lukman Hardiansyah, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Rabu (8/7).

Keterangan saksi menjadi bagian dari pemeriksaan perkara terkait penggunaan dana perusahaan yang menurut PT Java Fortis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Saksi Sebut Dana Masuk ke PT Dharma Nyata Press

Dalam persidangan, Lukman mengaku pernah diminta membuat laporan keuangan atas penggunaan dana perusahaan sekitar Rp14 miliar.

Baca Juga: PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

Ia mengatakan, Nany Widjaja memintanya mencatat dana tersebut sebagai biaya perantara dalam proses perolehan tanah di Jombang.

"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," ujar Lukman di hadapan majelis hakim.

Namun, menurut Lukman, setelah melakukan pengecekan transaksi pada Mei 2018, ia menemukan penggunaan dana yang berbeda dari laporan tersebut.

"Ada dana keluar Rp12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai," ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat itu Nany Widjaja menjabat sebagai direktur tunggal PT Java Fortis Corporindo sekaligus direktur PT Dharma Nyata Press.

Baca Juga: Diduga Mark-Up Uang Rp21,4 Miliar, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Kuasa Hukum PT Java Fortis Singgung Konflik Kepentingan

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menilai fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan.

"Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri," katanya.

Menurut Kimham, keterangan saksi juga menguatkan dugaan bahwa laporan penggunaan dana dibuat seolah-olah untuk biaya perantara jual beli.

Pihak Nany Widjaja Bantah Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak 2017 yang disebut telah disetujui jajaran direksi.

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja soal PT Jawa Pos di PN Surabaya Tetap Berjalan

Menurut Richard, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa kliennya telah menjalankan pertanggungjawaban sesuai mekanisme perusahaan.

"Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan," ujarnya.

PT Dharma Nyata Press juga menjadi objek sengketa dalam perkara lain terkait kepemilikan saham. Salah satunya adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos yang sebelumnya tidak diterima pengadilan karena alasan formil dan kini diajukan banding. Selain itu, terdapat perkara lain mengenai kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang diputus memenangkan PT Jawa Pos di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan saat ini juga masih berproses pada tahap banding.

Editor : Aditya Novrian
#PT Java Fortis Corporindo #PT Dharma Nyata Press #sidang PN Surabaya #dugaan aliran dana #nany widjaja