Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejari Batu Sita Lima HP ASN dan Dokumen Penting, Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Makin Mengerucut

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kejari Kota Batu menggeledah dokumen untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pasar Among Tani. (Dokumen Kejari Kota Batu)
Kejari Kota Batu menggeledah dokumen untuk mendalami kasus dugaan korupsi Pasar Among Tani. (Dokumen Kejari Kota Batu)

BATU, RADAR MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyita lima unit telepon genggam milik aparatur sipil negara (ASN) serta sejumlah dokumen penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan jual beli kios maupun los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti digital dan administratif dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Penyitaan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada 6 Juli lalu. Perkara yang diusut berkaitan dengan pengelolaan pasar pada tahun anggaran 2023.

Lima HP ASN dan Dokumen Jadi Fokus Penyidik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya membenarkan penyidik telah mengamankan lima unit telepon genggam milik sejumlah ASN. Namun, identitas pemilik perangkat tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat penggeledahan kami menyita lima unit HP. Untuk namanya tidak bisa kami sebutkan. Ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Naik Penyidikan, Dokumen hingga HP ASN Ikut Disita

Selain perangkat elektronik, penyidik juga membawa sejumlah dokumen dari dua instansi tersebut. Dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan administrasi pengelolaan kios dan los, data penempatan pedagang, hingga dokumen lain yang relevan dengan penyidikan.

"Dokumen yang kami sita pada intinya berkaitan langsung dengan kegiatan yang sedang ditangani penyidik," tambahnya.

Bukti Digital Akan Dicocokkan dengan Dokumen

Saat ini, penyidik masih melakukan sinkronisasi antara data digital yang tersimpan di perangkat elektronik dengan dokumen yang telah disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan adanya keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Cuma 10 Ribu! Menikmati Pengalaman Kuliner Modern di Pasar Among Tani

Wisnu menegaskan, Kejari Batu belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Biarkan penyidik fokus terlebih dahulu agar tidak terjadi misinformasi. Jika nanti sudah ada perkembangan, termasuk penetapan tersangka atau tindakan hukum lainnya, akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Pasar Among Tani #dugaan korupsi Pasar Among Tani #HP ASN disita #penyidikan Kejari Batu #Kejari Batu