Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dari Pengaduan Pelanggan hingga Putusan Pengadilan, Ini Kronologi Sengketa Merek Indah Logistik di Malang

Nabila Amelia • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:21 WIB
Sidang sengketa merek Indah Logistik. (Sholeh Hilmi Qosim/Jawa Pos)
Sidang sengketa merek Indah Logistik. (Sholeh Hilmi Qosim/Jawa Pos)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sengketa merek antara PT Indah Logistik dan CV Indah Cargo dan Travel Malang yang bermula dari pengaduan pelanggan di Kota Malang akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan PT Indah Logistik dan menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah merek Indah Logistik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Sukamto pada 1 Juli 2026. Meski demikian, sengketa belum sepenuhnya berakhir karena pihak CV Indah Cargo dan Travel Malang menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Kronologi Sengketa Merek Bermula dari Cabang Malang

Perselisihan kedua perusahaan berawal saat PT Indah Logistik membuka cabang di Kota Malang pada 2011. Saat itu, Yohandri Roza ditunjuk sebagai kepala cabang perusahaan.

Kuasa hukum PT Indah Logistik Ferdinansyah menjelaskan, Yohandri kemudian dipindahkan menjadi kepala agen di Kecamatan Klojen setelah manajemen menilai pengelolaan keuangan cabang tidak berjalan transparan.

"Karena tidak transparan dalam keuangan, Yohandri digeser menjadi kepala agen di Kecamatan Klojen," ujar Ferdinansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Baca Juga: Dua Perusahaan Logistik di Surabaya Terlibat Sengketa Merek

Menurut dia, Yohandri akhirnya diberhentikan pada April 2012. Posisinya kemudian digantikan oleh Marijan sebagai kepala cabang PT Indah Logistik di Malang.

Beberapa bulan setelah pergantian tersebut, muncul seorang pelanggan yang mengajukan klaim kehilangan barang. Saat dilakukan pengecekan, dokumen pengiriman ternyata menggunakan nama CV Indah Cargo dan Travel Malang.

Peristiwa itu menjadi awal munculnya dugaan kesamaan identitas usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ferdinansyah mengatakan, pengaduan serupa tidak hanya datang dari satu pelanggan.

Berlanjut ke Proses Hukum

Manajemen PT Indah Logistik kemudian memberikan teguran kepada Yohandri. Namun, menurut Ferdinansyah, usaha pengiriman dengan menggunakan nama tersebut tetap dijalankan hingga akhirnya perusahaan melaporkan perkara itu ke aparat penegak hukum pada 2015.

Perkara pidana sempat bergulir di pengadilan. Putusan saat itu menyatakan Yohandri terbukti melakukan tindak pidana. Namun, perkara berlanjut karena dia mengajukan upaya banding.

Sengketa kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ferdinansyah menyebut permohonan kasasi tersebut ditolak pada 2021.

Meski demikian, penggunaan merek Indah masih terus berlangsung. Pada 2023, PT Indah Logistik kembali melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

"Dari kepolisian kami mendapat informasi bahwa merek usaha tersebut telah memiliki sertifikat merek," ungkap Ferdinansyah.

Dia menjelaskan, Yohandri diketahui pernah mengajukan pendaftaran merek pada 27 Oktober 2013. Permohonan itu sempat ditolak DJKI, namun kemudian dikabulkan melalui Komisi Banding Merek hingga akhirnya sertifikat diterbitkan.

Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan di Kantor Pemerintahan dan Gudang Logistik, TNI-Polri Malang Patroli Tiap Satu Jam

Gugatan Dikabulkan, Pihak Lawan Siapkan Kasasi

Perbedaan pandangan mengenai kepemilikan merek dan logo itu mendorong PT Indah Logistik mengajukan gugatan pada 2025. Gugatan pertama sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan syarat administrasi.

Pada Januari 2026, PT Indah Logistik kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, kuasa hukum CV Indah Cargo dan Travel Malang Iwan Nur Rachmat menyatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap putusan tersebut.

"Logo maupun penulisan merek milik klien kami berbeda dengan PT Indah Logistik," ujarnya.

Dia juga menyebut merek CV Indah Cargo dan Travel Malang telah diperpanjang masa perlindungannya hingga 2033. Atas putusan tersebut, pihaknya tengah menyiapkan permohonan kasasi.

Iwan menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Saat ini, operasional jasa pengiriman menggunakan nama Indah Cargo tidak lagi dijalankan, sedangkan layanan travel masih tetap beroperasi.

Editor : Aditya Novrian
#Indah Logistik #Indah Cargo #pengadilan negeri surabaya #sengketa merek #malang