MALANG KOTA, RADAR MALANG – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di Kota Malang. Pelaku berinisial MI, 41, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara penadah motor curian masih dalam pengejaran.
MI diketahui mencuri Yamaha Mio G milik perempuan berinisial NA di kawasan Kelurahan Kasin pada Selasa (7/7). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilakukan karena adanya pesanan dari seorang penadah yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Residivis Empat Kali Terjerat Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, MI bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah berulang kali dipenjara.
Baca Juga: Terjadi 106 Kasus Curanmor Selama 3 Bulan di Kota Malang, di Kecamatan Ini Paling Banyak Kejadian
"Yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang sekarang ini menjadi yang keempat. Selain itu, dia juga pernah dipidana dalam perkara penganiayaan," ujar Aji, Kamis (9/7).
Menurut dia, MI baru bebas sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan. Namun, bukannya jera, pelaku kembali melakukan aksi kriminal dengan sasaran sepeda motor.
Korban, NA, memarkir Yamaha Mio G di depan tempat kerjanya, Citra Textile, Kelurahan Kasin, sekitar pukul 17.30. Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi terkunci setang.
Korban sempat memantau kondisi parkir melalui kamera CCTV. Sekitar pukul 17.00 motor masih berada di lokasi. Namun, ketika kembali dicek sekitar pukul 17.30, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Jejak Pelaku Terlacak dari SPBU
Seusai menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Malang-Pasuruan Ditembak Polda Jatim, Modus Pelaku Pukul Korban Pakai Helm
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan jejak pelaku saat mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro. Dari situlah identitasnya berhasil kami lacak," terang Aji.
Kurang dari satu hari setelah kejadian, polisi menangkap MI di rumah kosnya di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang.
Hasil pemeriksaan mengungkap motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Malang. Sebagai imbalan, MI menerima satu unit Yamaha Mio lain serta menambah uang Rp 500 ribu dalam transaksi tukar tambah tersebut.
"Motif pelaku mencuri karena mendapat pesanan dari penadah. Setelah motor didapat, keduanya bertemu di Kabupaten Malang untuk melakukan transaksi," jelas Aji.
Baca Juga: Enam Kecamatan di Malang Ini Rawan Curanmor
Motor pengganti itu rencananya akan dipakai MI sebagai kendaraan operasional sehari-hari. Namun, sebelum sempat digunakan, pelaku lebih dulu diamankan polisi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu penadah yang diduga menjadi pemesan sekaligus penerima motor curian tersebut.
Editor : Aditya Novrian