MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seleb TikTok Icha Chellow dan Mala Agatha kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Kali ini, laporan diajukan ke Polresta Malang Kota oleh Yakuza Manages pada Senin (13/7), setelah sebelumnya keduanya lebih dahulu dipolisikan di Polrestabes Surabaya dalam perkara serupa.
Laporan tersebut berkaitan dengan video lagu berjudul Gapapa yang dinilai mengandung unsur pornografi setelah liriknya diubah menjadi bermuatan vulgar. Pelapor menilai konten tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga merendahkan martabat perempuan.
Video Lagu Jadi Dasar Laporan
Kuasa hukum Yakuza Manages Moh Zakky mengatakan, pihaknya menyerahkan satu video sebagai barang bukti kepada penyidik. Menurutnya, isi konten yang diunggah kedua kreator tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ungkap 141 Kasus Peredaran Narkoba
"Menurut hemat kami, tindakan yang dilakukan keduanya kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi," ujar Zakky.
Dalam laporannya, Icha Chellow dan Mala Agatha disangkakan melanggar Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelapor juga mencantumkan Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP baru.
Zakky menegaskan, penghapusan video maupun permintaan maaf yang telah disampaikan kedua terlapor tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menurut dia, Icha Chellow juga pernah mengunggah konten lain yang dinilai serupa melalui lagu Tak Sodok-Sodok dan Aku Siap Dizinahi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Alasan Laporan Diajukan di Polresta Malang Kota
Zakky menjelaskan, laporan diajukan ke Polresta Malang Kota karena Yakuza Manages berdomisili di Kota Malang sehingga memiliki kedudukan hukum untuk melapor di wilayah tersebut.
"Kebetulan alamat atau base camp kami berada di Kota Malang. Kami memiliki institusi hukum setempat, sehingga sudah sewajarnya kami melapor di Kota Malang," tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) telah lebih dulu melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Dengan adanya laporan baru tersebut, dugaan perkara yang menjerat keduanya kini bergulir di dua kepolisian berbeda.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota.
Editor : Aditya Novrian