Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tergiur Proyek Pengaspalan di Pakis Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Sukun Malang Jadi Korban Dugaan Proyek Fiktif

Nabila Amelia • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:44 WIB
Dari kiri, Titi Kartika bersama kuasa hukumnya Muhammad Hasyimi di PN Malang, kemarin (15/7). Titi menjadi korban proyek fiktif dari temannya sendiri. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Titi Kartika (kiri) bersama kuasa hukumnya Muhammad Hasyimi di PN Malang, kemarin (15/7). Titi menjadi korban proyek fiktif dari temannya sendiri. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Tawaran proyek pengaspalan jalan senilai Rp 1,5 miliar yang dijanjikan mendatangkan keuntungan dalam waktu tiga bulan justru berujung dugaan penipuan. Titi Kartika, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku menjadi korban proyek fiktif yang kini perkaranya telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kasus tersebut bermula pada 2022 ketika Titi mendapat tawaran dari rekannya, Fiqih Dwi Nugroho, untuk ikut dalam proyek pengaspalan jalan di kawasan Bandara Abdulrachman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Karena telah mengenal terdakwa beserta keluarganya, Titi mengaku tidak menaruh kecurigaan.

"Nilainya sekitar Rp 1,5 miliar," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Malang, Rabu (15/7).

Berawal dari Kedekatan dengan Terdakwa

Titi mengaku telah mengenal salah satu kerabat terdakwa yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedekatan tersebut membuatnya percaya proyek yang ditawarkan benar-benar ada.

"Saya lebih dulu kenal dengan kerabatnya. Bahkan hubungan saya baik. Baru kemudian mengenal Fiqih. Karena teman, saya kira tidak mungkin menipu," katanya.

Menurut dia, terdakwa menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar tiga bulan setelah dana diserahkan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, proyek tidak pernah berjalan.

Baca Juga: Dilaporkan Lagi di Malang, Icha Chellow dan Mala Agatha Kembali Terseret Dugaan Konten Pornografi

Saat meminta surat perintah kerja (SPK) sebagai bukti proyek, terdakwa disebut terus memberikan berbagai alasan.

"Setiap saya minta SPK, alasannya ada saja. Salah satunya komandan bandara yang tidak berada di tempat," ungkapnya.

Polisi Ungkap Dugaan Proyek Fiktif

Merasa ada kejanggalan, Titi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah ada dan bukan merupakan proyek milik terdakwa.

Titi juga mengaku mengetahui adanya korban lain yang mengalami modus serupa. Korban tersebut disebut dijanjikan proyek pembangunan ruko dan car wash di Pandaan dengan nilai sekitar Rp 900 juta.

"Kalau ditotal, kerugian beberapa korban mungkin mencapai Rp 10 miliar," bebernya.

Perkara Masuk Tahap Tuntutan

Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan di PN Malang.

Menurut dia, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Salip Bus dari Kiri, Pemotor Asal Sumberpucung Tewas di Singosari

"Selama persidangan, terdakwa cenderung kooperatif dan membenarkan dakwaan," tuturnya.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut di PN Malang hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sesuai asas praduga tak bersalah, status terdakwa tetap dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Aditya Novrian
proyek fiktif Malang penipuan proyek warga Sukun proyek pengaspalan pn malang