Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Fakta Baru Terungkap, Ada Janji Utang Lunas di Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Nabila Amelia • Kamis, 16 Juli 2026 | 16:03 WIB
TEMUKAN FAKTA BARU: Salah satu saksi ahli diambil sumpahnya sebelum memberi keterangan di PN Malang Kelas 1A, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
TEMUKAN FAKTA BARU: Salah satu saksi ahli diambil sumpahnya sebelum memberi keterangan di PN Malang Kelas 1A, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Satu per satu fakta baru dari kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa terungkap.

Dalam agenda lanjutan pemeriksaan saksi kemarin (15/7), muncul fakta bahwa terdakwa dua Suyitno ternyata memiliki utang yang harus dilunasi kepada terdakwa satu atau Agus Muhamad Saleman.

Utang yang dimiliki Suyitno senilai Rp 2,5 juta. Utang tersebut bisa lunas jika Suyitno mau membantu Agus untuk membunuh Faradila.

”Oleh terdakwa satu juga katanya akan ditambahi Rp 3,5 juta. Jadi genap Rp 6 juta. Kami baru mengetahui fakta itu dalam persidangan kemarin,” kata Ainul Yakin, kuasa hukum Suyitno saat ditemui seusai persidangan.

Menurut Ainul, fakta Suyitno memiliki utang kepada Agus diketahui dari kedua mertuanya. Sebab, mereka sempat mendapat cerita dari Suyitno yang setelah proses pembunuhan sempat mampir ke rumah.

Ainul melanjutkan, kondisi yang ada membuktikan bahwa kliennya berada di bawah ancaman Agus. 

Karena itu, pihaknya akan terus memberikan upaya pembelaan. Dalam agenda sidang pekan depan, Ainul akan menghadirkan saksi untuk Suyitno.

”Saksi yang dihadirkan adalah salah satu perangkat di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo,” terang advokat dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners tersebut.

Saksi yang dihadirkan itu mengetahui Suyitno akhirnya didorong untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Penyerahan diri Suyitno juga diketahui oleh adiknya dan atas koordinasi dengan kepolisian setempat. Selain kesaksian dari Suyitno, dalam agenda lanjutan pemeriksaan saksi kemarin juga dihadirkan saksi ahli dari DVI Polda Jatim. 

Saksi itu menyampaikan kondisi jenazah Faradila saat tiba di rumah sakit. Kesaksian saksi ahli juga disampaikan perwakilan LBH Lira sekaligus kuasa hukum keluarga Faradila. Yakni Imam Syafii, Lilis Hermawati, dan Kunarso.

Imam Syafii menjelaskan bahwa saksi ahli DVI Polda Jatim menyampaikan, di tubuh Faradila ditemukan beberapa luka.

”Antara lain di leher, dahi, pergelangan, hingga kaki. Analisis dari saksi ahli yang merupakan dokter itu bahwa luka-luka di tubuh Faradila termasuk baru. Perkiraan dokter luka yang baru satu sampai dua hari karena masih berwarna merah keunguan,” jelasnya.

Kondisi di jenazah Faradila menunjukkan adanya kemungkinan tindak kekerasan. Sementara itu, Lilis Hermawati mengungkapkan salah satu kesaksian dari mantan istri Agus Muhamad Saleman. Yang bersangkutan memang tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang hamil besar.

”Saat kejadian, dia (mantan istri terdakwa satu) tidak mengetahui bahwa Agus ternyata melakukan pembunuhan,” tegas Lilis. Bahkan saat kejadian, istri Agus berupaya menghubungi karena Agus tidak kunjung membalas pesannya.

Hal lain yang disoroti tim kuasa hukum keluarga Faradila terkait kemungkinan tindakan asusila. Sebab, dalam dakwaan disebutkan adanya sperma yang ditemukan di jenazah korban.

Namun, persoalan itu tidak sampai dibahas lebih jauh dalam persidangan kemarin. ”Kami merasa janggal. Perkiraan kami sperma itu muncul saat kejadian,” ucap Kunarso. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
pembunuhan mahasiswi UMM sidang pembunuhan sidang pembunuhan mahasiswi UMM PN Malang Kelas 1A Pembunuhan