Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Saksi Bongkar Fakta Sidang PT Java Fortis, Sebut Tak Ada Perantara Pembelian Lahan di Jombang

Aditya Novrian • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:40 WIB
Saksi Bongkar Fakta Sidang PT Java Fortis, Sebut Tak Ada Perantara Pembelian Lahan di Jombang. (Dokumen Jawa Pos)
Saksi Bongkar Fakta Sidang PT Java Fortis, Sebut Tak Ada Perantara Pembelian Lahan di Jombang. (Dokumen Jawa Pos)

SURABAYA, RADAR MALANG – Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan fakta baru. Seorang saksi menyatakan proses pembelian lahan untuk proyek industrial estate di Jombang dilakukan langsung antara penjual dan perusahaan tanpa melibatkan perantara.

Keterangan tersebut disampaikan Paeno, warga Jombang yang mengaku terlibat dalam proses pembebasan lahan. Kesaksiannya menjadi perhatian karena berbeda dengan catatan pembayaran perusahaan senilai sekitar Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam transaksi tersebut.

Saksi Sebut Transaksi Dilakukan Langsung

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, mengatakan Paeno hadir dalam sebagian besar proses penandatanganan jual beli tanah di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar Sajogo usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Baca Juga: Sidang Lanjutan PT Java Fortis, Nany Widjaja Disebut Alihkan Dana ke PT Dharma Nyata Press

Menurutnya, keterangan tersebut bertolak belakang dengan arsip perusahaan yang mencatat adanya pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai biaya kepada perantara.

Sajogo menilai kesaksian itu memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Pihak Tergugat Sebut Ada Dasar Pertanggungjawaban

Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyampaikan pihaknya memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut penggunaan dana tersebut telah memiliki dasar pertanggungjawaban berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017.

Richard juga menyatakan selama Nany menjabat sebagai direktur, PT Java Fortis Corporindo mencatat keuntungan sekitar Rp 55 miliar.

Baca Juga: PT Java Fortis Serahkan 30 Bukti di Sidang Nany Widjaja, Dana Rp 21,4 Miliar Dipertanyakan

"Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli," ujarnya.

Perkara perdata ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya. Perusahaan menilai Nany Widjaja tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. Hingga proses persidangan berlangsung, masing-masing pihak masih mempertahankan dalil dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Editor : Aditya Novrian
Java Fortis Corporindo sidang Java Fortis pembebasan lahan Jombang pn surabaya nany widjaja