Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ditampung karena Takut Keluarga setelah Gadaikan Motor, Pria Asal Kepanjen Malang Malah Menggauli Anak Gadis si Pemilik Warung

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:34 WIB
Terdakwa setelah menjalani sidang di PN Kepanjen
Terdakwa setelah menjalani sidang di PN Kepanjen

 

KEPANJEN – Air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa itu pantas disematkan kepada Ahmad Yusuf, 37. Sudah ditolong pemilik warung dengan diizinkan menginap gratis, malah mau merudapaksa AKR, 13, anak pemilik warung. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saumi Riani Daulay SH mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 Maret lalu. Diawali ngopi biasa sekitar pukul 15.00, pria asal Dilem, Kecamatan Kepanjen itu lantas curhat masalah kehidupannya ke SC, pemilik warung.

“Terdakwa cerita bahwa dia tidak berani pulang karena telah menggadaikan dua motor milik keluarganya. Juga tidak pulang karena masih mencari pekerjaan,” ujarnya.

”Akhirnya SC kasihan dan mengizinkan terdakwa tidur di warung,” tambahnya.

Yusuf hidup di sana untuk sementara waktu. Sehari setelah tinggal di warung, tepatnya pada 20 Maret, terdakwa beraksi. Saat itu SC sedang pergi ke rumahnya di Sumberpucung untuk merawat suaminya yang sakit. Di warkop yang dilengkapi fasilitas karaoke itu, tinggal lah Yusuf dengan anak gadis SC berinisial AKR, 13.

Terdakwa memanfaatkan kesempatan sepi itu untuk mengajak AKR menemani karaoke. Hasrat seksual pun timbul setelah dia menghabiskan dua lagu.

“Dia mengawali dengan memberikan uang Rp 50 ribu pada korban. Setelah itu menciumi dan meraba organ intim korban. Hendak ditiduri oleh terdakwa,” papar Saumi.

Yusuf mengancam akan memfitnah korban jika mengadu ke SC. Dia akan mengatakan kepada SC bahwa AKR lah yang mengajak hubungan badan. Belum sempat disetubuhi, korban menerima video call dari ibunya.

“Ketika teleponnya diangkat, AKR langsung menceritakan kejadian itu ke ibunya,” imbuh dia.

Saat itu juga AKR dijemput dari warung. Korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Mereka kemudian melaporkan Yusuf ke Satres Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrez Malang. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Maret lalu Yusuf ditangkap.

Dalam persidangan, JPU menuntut Yusuf hukuman 9 tahun penjara. Plus denda Rp 100 juta, subsider penyitaan barang apabila denda tak dibayar sebulan setelah inkracht. Apabila tidak cukup harta benda, atau tidak memungkinkan, diganti penjara 60 hari. Hal itu sesuai dengan pasal 6C juncto 15 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (biy/dan)

Editor : Mahmudan
Kriminalitas Kepanjen Malang Asusila Malang Rudapaksa