MALANG KOTA, RADAR MALANG– Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM yang beromzet lebih dari Rp100 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik dan menangkap dua tersangka yang menjalankan bisnis tersebut dari Malang hingga Kediri.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Malang Kota menerima dua laporan polisi pada Juli 2026. Lokasi pengungkapan berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kosmetik Ilegal Dijual lewat Shopee dan TikTok
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka pertama berinisial RW, 34, warga Kecamatan Sukun. RW memproduksi sekaligus mengemas ulang kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebelum dipasarkan secara daring.
Baca Juga: Curi Kotak Amal Masjid di Sukun Malang, Tiga Pelaku Diamankan dan Janji Ganti Uang yang Digasak
"RW menjual dengan cara mengemas kembali sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Produk yang dijual berupa hand body lotion seharga Rp10 ribu per botol dan dipasarkan melalui Shopee serta TikTok," ujarnya.
Selain hand body lotion, RW juga menjual face toner kemasan 100 mililiter seharga Rp7.700 per botol. Kemasan botol dibeli melalui marketplace, sedangkan isi produk dikemas ulang sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bahan dasar hand body lotion diperoleh RW dari tersangka kedua berinisial SHS, 43, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Harga bahan dasar yang dibeli RW dari SHS sebesar Rp440 ribu per pail," jelas Kholis.
Sementara itu, bahan dasar face toner dibeli dari toko kosmetik di Kota Malang, kemudian dicampur kembali menggunakan air aquades sebelum dijual.
Omzet Tembus Rp100 Juta, Dua Tersangka Ditahan
Polisi mengungkap praktik tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Selama periode itu, RW memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan hand body lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face toner.
Baca Juga: Kandang Anjing Tutup Saluran Irigasi, Kelompok Tani Sumberpucung Wadul DPRD Kabupaten Malang
SHS juga turut diamankan karena memproduksi sekaligus memasok bahan dasar hand body lotion kepada RW. Total bahan baku yang telah dipasok mencapai sekitar 1.400 kilogram dengan keuntungan sekitar Rp25 juta.
Menurut Kholis, bahan dasar yang digunakan antara lain cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine.
"Bahan-bahan tersebut apabila digunakan tanpa memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti iritasi, rasa terbakar pada kulit, pori-pori tersumbat, mual, diare, hingga berpotensi menyebabkan kanker kulit," katanya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, dari dua lokasi penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan kimia, mixer, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Hendro.
Editor : Aditya Novrian