Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaringan Narkoba Aceh Masuk Malang, Dua Kurir Dibekuk di Kediri

Nabila Amelia • Jumat, 17 Juli 2026 | 05:39 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. (Humas Polresta Malang Kota)
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. (Humas Polresta Malang Kota)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial FI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua kurir dan menyita 3,275 kilogram sabu serta 2.480 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kedua tersangka berinisial MS, 24, dan MR, 25, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Polisi Sita Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat pengendali.

"Kami tidak berhenti menangkap satu tersangka. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya," tegas Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7).

Baca Juga: Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta Diproduksi di Malang, Dua Tersangka Ditangkap

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 24 paket pil ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.

Pengembangan Kasus, Bandar Masih Diburu

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial ANH pada akhir Juni 2026.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan," ujarnya.

Baca Juga: Curi Kotak Amal Masjid di Sukun Malang, Tiga Pelaku Diamankan dan Janji Ganti Uang yang Digasak

Berdasarkan pemeriksaan, MS dan MR mengaku memperoleh sabu maupun ekstasi dari FI melalui sistem ranjau atau sistem putus. Dalam pola tersebut, kurir mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Polisi menduga seluruh narkotika tersebut akan diedarkan kembali. Para tersangka dijanjikan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun setiap paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

"Keduanya sudah empat kali menerima sabu sejak April 2026 dari FI. Selain itu, mereka juga telah dua kali mengirimkan ekstasi," kata Hendro.

Saat ini, FI masih berstatus DPO dan terus diburu aparat kepolisian. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terhubung dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Aditya Novrian
narkoba Malang ekstasi Malang sabu Malang jaringan narkoba Aceh POLRESTA MALANG KOTA