KABUPATEN MALANG, RADAR MALANG - Pasangan suami-istri (pasutri) di Malang saling lapor ke polisi. Hal itu terkait dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan ke polisi terlebih dulu disampaikan ZNS, 29, sang istri, ke Polda Jatim pada 10 Maret 2026. Dalam laporannya, ZNS mengaku menjadi korban penelantaran dan KDRT dari suaminya yang berinisial MK. MK disebut sebagai jaksa yang sekarang berdinas di Banjarmasin.
Kekerasan yang dialami ZNS berlangsung sejak awal menikah. Tepatnya sekitar 7 tahun lalu. Salah satu kuasa hukum ZNS yang bernama Moh Taufik mengungkapkan, selain mengalami KDRT, ZNS yang merupakan seorang dokter gigi juga dihalang-halangi untuk bertemu dengan dua anaknya yang berusia 6 tahun dan 17 bulan sejak Januari lalu.
"Anaknya sekarang dibawa ibu terlapor atau mertua di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," ungkap Taufik.
Karena dihalang-halangi, Taufik mengatakan, kliennya mencoba berbagai upaya untuk bertemu anak-anaknya. Pihaknya pun menyayangkan tindakan yang dilakukan MK terhadap ZNS.
Taufik menyebut, selain dihalangi bertemu dengan anak-anaknya, ZNS juga mendapat tuduhan melakukan kekerasan. Hal itu pun, menurut Taufik, sudah dibantah oleh ahli. "Itu hanya bentuk tekanan kepada ZNS sebagai istri sah," ucapnya.
Permasalahan lain, lanjut Taufik adalah ZNS menemukan akte pernikahan di bawah tangan. Akte tersebut diduga terkait perselingkuhan yang dilakukan MK dengan seorang perempuan di Banjarmasin.
Kemudian, menurut Taufik, ZNS tidak mendapat nafkah dari MK dan diusir dari rumah mertua. Alhasil, ZNS kini menetap di kediaman ibu kandungnya di Kota Surabaya.
Menurut Taufik, perkembangan perkara kliennya di Polda Jatim sudah on the track. "Dari informasi terbaru, sebentar lagi naik sidik," bebernya.
Di samping memantau perkembangan perkara di Polda Jatim, pihaknya juga fokus dengan perceraian antara ZNS dengan MK. Proses perceraian sekarang masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. "Fokus kami sekarang untuk mengajukan gugatan dan hak asuh anak-anak," imbuhnya.
Taufik menambahkan, sebelum memutuskan untuk bercerai, ZNS sudah berupaya menempuh upaya mediasi. Hal itu dilakukan sebanyak dua kali untuk mempertahankan keluarga.
Namun muncul pihak ketiga. Karena merasa sakit hati, ZNS tidak ingin rujuk dengan MK.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga MK yang bernama Iqbal Shavirul Bharqi menampik seluruh tuduhan yang dilayangkan ZNS.Termasuk terkait perselingkuhan.
Iqbal menjelaskan, ZNS berdalih menemukan surat persetujuan nikah di rumah dinas MK di Banjarmasin. Namun, isi surat persetujuan nikah tersebut tidak benar dan diduga ada rekayasa.
Kemudian pengusiran ZNS dari rumah di Kecamatan Singosari juga tidak benar. Menurut Iqbal, MK justru berupaya menahan ZNS. Dia bahkan meminta ZNS untuk kembali tinggal bersama di rumah dinas di Banjarmasin.
Justru ada beberapa tindakan ZNS yang tidak sesuai. Sebagai contoh, ditemukan foto ZNS yang tidak senonoh pada ponsel putra sulungnya. Kebetulan notifikasi ponsel ZNS dengan putra sulungnya masih tersambung. "Ada juga foto ZNS berada di kelab malam dan sedang membeli minuman keras," ungkap Iqbal.
Fakta lainnya adalah ZNS melakukan penganiayaan terhadap putra sulungnya. Bahkan putra sulung ZNS dengan MK mengalami trauma mendalam. "Selain itu dampak penganiayaan berupa tulang hidung anak yang robek dan bengkok sehingga membuat pertumbuhan tulang hidung jadi tidak normal. Perlu dioperasi juga," tegas Iqbal.
Penganiayaan terhadap putra sulung dibuktikan dengan CT scan, toraks, hingga tes darah. Karena penganiayaan yang dilakukan, keluarga MK juga balik melaporkan ZNS ke Polres Malang pada 25 Maret 2026.
"Saat ini perkembangan perkara di Polres Malang sudah on the track. Korban anak sudah mendapat pendampingan dari dinsos, lembaga psikologi, hingga RS Radjiman Wediodiningrat Lawang," beber Iqbal. Tak hanya melakukan penganiayaan, sampai sekarang ZNS tidak pernag menengok atau menanyakan kebutuhan kedua anaknya yang sekarang diasuh ibu MK yang berinisial HK. Padahal anak bungsu masih membutuhkan ASI eksklusif.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melaporkan ZNS atas penelantaran anak ke Polres Malang. Mereka pun berharap ada perhatian dari kepolisian.
Sementara itu ibu MK yang berinisial HK menyampaikan bahwa di samping proses hukum, pihaknya akan memperjuangkan hak asuh anak. "Kami fokus agar hak asuh anak jatuh ke tangan kami. Kami tidak ingin penganiayaan yang terjadi pada anak sulung dialami anak bungsu," ucap perempuan asal Kecamatan Singosari tersebut. (mel)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang