KEPANJEN, RADAR MALANG – Merasa nyawanya terancam, Aris Zakaria kalap. Pemuda 32 tahun asal Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang itu membacok tetangganya, Moh Soleh, 39. Pembacokan dilakukan pada 16 April lalu. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Kepanjen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saumi Riani Daulay SH menceritakan, mulanya Aris berinteraksi dengan Wiwin uliana, mantan istri korban. “Soleh dan Wiwin ini dulunya suami istri, namun sekarang sudah bercerai. Meskipun bercerai, keduanya masih tinggal satu rumah dekat dengan terdakwa,” terang dia.
Kala itu, korban melihat Wiwin berbicara dengan Aris di ruang tengah rumahnya. Diduga cemburu, korban marah dan mengusir Aris agar pulang. Perselisihan terjadi antara korban dengan Wiwin. Korban meminta Wiwin agar tidak menerima Aris ketika dia sedang tidak di rumah, akan tetapi Wiwin menolak.
Diduga karena emosi, korban mengatakan akan membunuh Aris. Panik, Wiwin memberitahukan hal itu pada pamong wilayah setempat bahwa Soleh akan membunuh Aris. “Di tengah perjalanan, Wiwin juga memberi tahu Aris soal ancaman tersebut,” imbuh Saumi.
Mendengar cerita Wiwin, Aris semakin waspada. Dia lantas menyiapkan senjata tajam jenis caluk dari rumahnya untuk berjaga-jaga apabila bertemu Soleh di jalan. Tapi akhirnya pada pukul 22.40, keduanya bertemu. “Karena emosi dan merasa terancam, Aris membacok Soleh. Sempat ditepis tapi masih mengenai jari kelingking,” katanya.
Percekcokan dilerai warga, kemudian Aris dibawa ke Polsek Lawang saat itu juga. Jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 467 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dan pasal 466 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Penasihat hukum Aris, Bagus Putra Insula SH mengatakan, keberadaan Aris di rumah Wiwin adalah untuk perbaikan rumah. Mengenai ancaman pembunuhan terhadap Aris, dia menyebut sudah terjadi lebih dari sekali. “Ada sekitar dua kali dia (korban) mengancam membunuh. Diduga karena cemburu pada Wiwin, yang notabene merupakan mantan istri Soleh. Mereka bercerai 3 tahun sebelum kejadian,” terang dia.
Baca Juga: Dua Pegawai Kios Ayam di Sawojajar Malang Jadi Korban Penganiayaan
Pihaknya bersikukuh tindakan kliennya merupakan membela diri. Dalam sekali pengancaman, disebut- sebut Soleh sempat menunjukkan sebilah besi dan roti kalung (knuckle) dari dalam tasnya sambil mengancam membunuh.
Bagus mengatakan, caluk yang digunakan Aris untuk membacok Soleh juga dalam keadaan tumpul. “Ada saksi yang meringankan. Kami akan menguatkan di pleidoi nanti,” ujar Bagus.(biy/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang