MALANG, RADAR MALANG – Judi online kembali memicu tindak kriminal di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
DCP diamankan jajaran Polsek Turen pada Sabtu (18/7) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan yang dialami korban. Akibat aksi tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.
Pelaku Manfaatkan Kebiasaan Korban
Polisi mengungkap, pelaku dan korban merupakan tetangga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter. Kedekatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari kebiasaan korban.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku mengetahui rumah korban rutin ditinggal setiap pagi saat pemiliknya pergi ke masjid.
"Jarak kediaman keduanya hanya sekitar 50 meter. DCP juga mengamati kebiasaan korban, yakni setiap pagi rumah korban tidak terkunci karena ditinggal pergi ke masjid," ujar Budiono, Senin (20/7).
Pada 11 Juli 2026 sekitar siang, pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang tidak terkunci. Selanjutnya, ia mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.
Tak lama kemudian, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan menyadari perhiasannya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Uang Hasil Penjualan Emas Habis untuk Judi Slot
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DCP di kediamannya pada Sabtu (18/7).
Baca Juga: Dua Arena Judi Sabung Ayam di Kabupaten Malang Dibongkar, Polisi Masih Buru Pengelola
Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar barang curian sudah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.
"Pelaku mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp 9 juta dan menjual kalung emas seharga sekitar Rp 5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot," ungkap mantan Kapolsek Wonosari tersebut.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, DCP dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian