MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota mulai mendalami laporan dugaan pornografi dalam konten lagu berjudul Gapapa. Senin (20/7), penyidik memeriksa Yakuza Maneges sebagai saksi pelapor untuk menggali kronologi dan sejumlah fakta awal terkait laporan yang telah masuk.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 16.00 hingga 17.45 WIB. Langkah tersebut menjadi tahapan awal penyelidikan setelah laporan terhadap penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha diterima polisi pada 17 Juli 2026.
Polisi Dalami Kronologi Laporan
Pemeriksaan terhadap saksi pelapor difokuskan pada kronologi dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik juga menggali informasi mengenai waktu, tempat, hingga asal konten yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Yakuza Maneges, Moh Zakki, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan.
Baca Juga: Dilaporkan Lagi di Malang, Icha Chellow dan Mala Agatha Kembali Terseret Dugaan Konten Pornografi
"Pertanyaannya berkaitan dengan di mana saya melihat peristiwa, kapan waktunya, dan ditanyakan juga apakah tahu di mana konten dibuat," ujar Zakki usai pemeriksaan.
Meski demikian, pihak pelapor mengaku tidak mengetahui lokasi pembuatan konten tersebut. Menurut Zakki, penyidik menyampaikan akan menelusuri locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kami siap berkolaborasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Permintaan Maaf Dinilai Tidak Menghentikan Proses Hukum
Pihak pelapor menegaskan permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan oleh Icha Chellow dan Mala Agatha tidak berkaitan dengan proses hukum yang kini berjalan.
Menurut Zakki, permintaan maaf merupakan ranah pribadi, sedangkan laporan yang diajukan menyangkut kepentingan publik.
Baca Juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Emas Rp 18 Juta Digasak untuk Deposit Judi Online
"Permohonan maaf yang disampaikan sifatnya privat. Kami tidak masuk ke sana, tapi masuk ke ranah publik. Karena masyarakat Indonesia dirugikan dan terkontaminasi dengan konten buatan mereka," tegasnya.
Polisi Siapkan Pemeriksaan Saksi Lain dan Terlapor
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor merupakan tahap awal dalam penanganan perkara.
Setelah keterangan pelapor dikumpulkan, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai klarifikasi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi terhadap saksi lainnya. Baru pemanggilan kepada terlapor, yakni Icha Chellow dan Mala Agatha," ujar Aji.
Polresta Malang Kota menegaskan seluruh proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Aditya Novrian