1,5 Tahun, Polresta Malang Kota Tangani 19 Kasus Kekerasan pada Anak

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak. (AI/Radar Malang )
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak. (AI/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang berlangsung hari ini (23/7), pemerintah mengusung tema khusus. Yakni ”Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”. Salah satu fokus dari tema itu yakni kampanye anti-kekerasan terhadap anak-anak.

Kampanye itu memang dibutuhkan. Sebab, perkara kekerasan terhadap anak masih sering ditemukan. Seperti perkara-perkara yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

”Selama tahun 2025 sampai pertengahan 2026, kami mendapati ada 19 perkara kekerasan terhadap anak,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah.

Perkara kekerasan yang dilaporkan bermacam-macam. Salah satunya kekerasan seksual. Contoh perkara yang belum lama ini ditangani pihaknya yakni rudapaksa.

Tindakan rudapaksa dilakukan oleh oknum pengemudi ojek online terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Anak perempuan yang berasal dari Kecamatan Blimbing itu merupakan mantan pacar dari anak tersangka.

Semula, tersangka melakukan tindakan berupa mencium bagian pipi korban. Kemudian korban menerima tindakan rudapaksa sampai enam kali. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami trauma.

Namun perkara itu langsung mendapat penanganan dari kepolisian. Perkara juga sudah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selain tahun 2026, tahun 2025 juga ada sejumlah perkara kekerasan yang ditangani kepolisian. Salah satunya kekerasan antar-teman sebaya di Kecamatan Sukun. 

Pemicunya karena asmara. Diawali dengan rasa cemburu dari seorang remaja putri. Kemudian remaja tersebut melakukan tindak kekerasan berupa penamparan terhadap remaja putri lainnya.

Itu menunjukkan bahwa kekerasan rawan terjadi di lingkungan sekitar korban. Menurut Khusnul, pihak yang melakukan kekerasan kebanyakan memang dikenal oleh korban. ”Ada teman sebaya, bahkan keluarga sendiri. Namun jika pelakunya dari keluarga, disebut dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas dia.

Sementara itu, data kepolisian mencatat rata-rata usia korban antara 10 sampai 17 tahun. Khusnul menyebut bahwa penyebab kekerasan terhadap anak cukup beragam. Di kalangan keluarga, bisa jadi disebabkan karena kondisi ekonomi.

Kemudian di lingkungan pertemanan, bisa dipicu rasa iri, kecemburuan sosial, hingga tontonan yang mengandung kekerasan. Karena bentuk dan penyebab kekerasan terhadap anak beragam, penanganan yang diberikan juga tidak sama. ”Tentunya sesuai dengan hasil dari rangkaian penyelidikan sampai penyidikan,” imbuh Khusnul.

Khusus dalam penanganan kekerasan terhadap anak, pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tepatnya pada Pasal 80 yang berisi sanksi pidana bagi semua orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksi yang diberikan mulai dari pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal senilai Rp 72 juta. Jika anak sampai mengalami luka berat, hukuman penjara bisa sampai 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika anak sampai meninggal dunia, pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

Secara umum, sanksi yang dikenakan tetap melihat bentuk kekerasan. ”Kalau dalam ranah keluarga, maka pasal yang disangkakan adalah pasal dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” terang Khusnul. (mel/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
kasus kekerasan anak kasus kekerasan anak di kota malang kekerasan anak di kota malang POLRESTA MALANG KOTA