Perkara Rudapaksa Ayah Tiri kepada Anaknya Mulai Disidangkan PN Surabaya

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:00 WIB
BERHARAP DIHUKUM MAKSIMAL: Advokat Gunadi Handoko (tiga dari kanan) setelah mengikuti jalannya sidang perdana perkara rudapaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/7). (Gunadi Handoko For Radar Malang)
BERHARAP DIHUKUM MAKSIMAL: Advokat Gunadi Handoko (tiga dari kanan) setelah mengikuti jalannya sidang perdana perkara rudapaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/7). (Gunadi Handoko For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Perkara rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial TW terhadap putri tirinya yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) mulai bergulir di meja hijau. Kemarin (23/7), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai melaksanakan sidang perdana untuk mengadili TW.

Dalam sidang pertama itu, majelis hakim turut mengundang keluarga Bunga yang berjumlah 3 orang. Termasuk kuasa hukum yang mendampingi keluarga Bunga, yakni advokat Gunadi Handoko dari Gunadi Handoko & Partners Law Firm.

Sebelum bertolak ke PN Surabaya, keluarga Bunga dilepas oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Malang. Dalam momentum itu, salah seorang keluarga Bunga yang bernama Rike Fransiska menyampaikan bahwa tindakan rudapaksa yang dialami keponakannya terjadi sejak 2021. 

Saat itu, usia Bunga masih 10 tahun. Dua tahun pasca-kejadian, Bunga sebenarnya sempat menceritakan tindakan yang dilakukan TW kepada ibu kandungnya yang berinisial LNH. ”Tapi dulu dimaafkan oleh ibunya. Dikira bisa berubah,” sebut Rike. 

Terlebih lagi, TW merupakan tulang punggung keluarga. Namun, TW masih saja melakukan tindakan rudapaksa terhadap putrinya. Bahkan sempat mengancam akan menyebarkan video bermuatan rudapaksa yang dilakukannya.

Kejadian yang menimpa Bunga akhirnya terdengar sampai ke keluarga besar yang berada di Kota Malang. Termasuk Rike. Rike menyebut bahwa awalnya mendengar permasalahan ekonomi yang menimpa LNH.

”Lalu saya datang membantu. Maksud saya, anak-anaknya biar ikut saya dulu. Jadi adik saya bisa fokus menyelesaikan masalah ekonomi,” jelas Rike. Selanjutnya, dia mengetahui bahwa LNH datang ke ibu kandungnya untuk menceritakan kejadian yang dialami Bunga.

Dari cerita yang disampaikan itu, LNH ternyata pernah mendapati TW berduaan dengan Bunga di kamar. Kendati demikian, LNH masih berpikir positif. Mengira itu bentuk kasih sayang terhadap TW.

”Saya yang mendengar cerita itu memutuskan membawa anak-anak ke Kota Malang. Lalu saya bilang ke TW agar menyelesaikan masalah ekonomi dulu,” sebut Rike. Karena tahu anak-anaknya hendak dibawa, TW membawa LNH dan Bunga dari kediaman di Gresik ke salah satu apartemen di Surabaya selama seminggu.

Kemudian, Rike tiba-tiba dihubungi oleh LNH. LNH minta dijemput karena ada sesuatu yang penting. Saat dijemput, LNH bercerita semuanya kepada Rike.

Selepas mendapat cerita dari LNH, pihaknya langsung melapor ke Polrestabes Surabaya pada 24 November 2025, dengan surat Laporan Polisi Nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan disampaikan ke Polrestabes Surabaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara. Kendati sudah dilaporkan, TW tak langsung ditangkap.

Dia sempat mengontrak rumah di Kota Malang. Lokasinya tidak jauh dari rumah Rike. ”Karena merasa ngeri, saya meminta bantuan agar yang bersangkutan segera ditangkap,” sambung Rike.

Sementara itu, Gunadi menyampaikan bahwa pada 27 Februari 2026, TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian perkara rudapaksa yang dilakukan TW akhirnya sampai di PN Surabaya dengan nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Gunadi berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal. ”Karena menurut saya ini sudah sangat biadab. Yang bersangkutan melakukan perbuatan berulang di beberapa tempat mulai Surabaya sampai Gresik dalam kurun waktu sekitar 4 tahun,” bebernya.

Karena tindakan yang dilakukan, Bunga pun mengalami trauma. Dia kini tinggal bersama keluarganya. ”Dari keluarga juga memutuskan agar Bunga tidak bersekolah dulu. Demi menghindari bullying dan memulihkan kondisi psikologisnya,” pungkas Gunadi. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
kasus rudapaksa kota malang kasus rudapaksa kota surabaya rudapaksa ayah tiri ke anak pn surabaya Rudapaksa