Pria 62 Tahun Lecehkan Anak SD di Malang, Uang Rp 2 Ribu Jadi Iming-iming

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:32 WIB
DITANGKAP: AP saat diamankan oleh petugas kepolisian. Foto: Polresta Malang Kota for Radar Malang
DITANGKAP: AP saat diamankan oleh petugas kepolisian. Foto: Polresta Malang Kota for Radar Malang

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pelecehan seksual dengan korban anak kembali terjadi. Pelaku adalah AP, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berusia 62 tahun ini bahkan hampir menjadi sasaran amuk warga. Beruntung polisi segera datang dan mengamankannya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, kelakukan AP memang membuat warga geram. Apalagi diduga, pelecehan yang dilakukannya pada gadis 7 tahun tersebut bukan yang pertama kali ia lakukan. "Pada tahun 2023 lalu pernah. Korbannya lain. Saat itu tersangka tidak langsung ditangkap, tapi hanya dimediasi," ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin 

Kemudian yang terbaru, Selasa lalu (21/7), Lukman mengatakan, AP kembali melancarkan aksi pelecehan lagi. 

Saat itu sekitar pukul 13.00, korban masih masih SD sedang membeli makanan di warung dekat rumah AP. "Tersangka memanggil korban ke dalam rumah dan memberinya Rp 2 ribu," sambung Lukman.

Di dalam rumah, rok korban disingkap dan pelaku melakukan pelecehan. Pelaku mengancam agar korban tidak melapor ke ayahnya. 

Di sisi lain, ada salah satu teman korban yang mengetahui kejadian itu karena mengintip dari jendela.

Dalam kondisi ketakutan, korban lari keluar rumah. AP mengejar. Tapi korban segera mendekat ke gerombolan teman-teman perempuannya yang berada tak jauh dari sana.

Keesokan harinya (22/7), korban menceritakan peristiwa itu ke teman laki-lakinya yang sempat mengintip di jendela. "Oleh temannya, cerita korban disampaikan kepada kakak laki-laki korban. Kakaknya pun menyampaikan kepada orang tuanya," terang Lukman.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan AP ke kepolisian. Mereka khawatir dan trauma. Apalagi pasca kejadian, korban jadi gelisah dan tidak berani beraktivitas sendiri. Setiap bertemu tersangka, korban juga ketakutan. 

Tersangka diamankan pada Rabu malam (22/7) oleh kepolisian. Sebelumnya, warga yang mengetahui tindakan AP sempat berang dan melakukan pemukulan. 

Atas tindakan yang dilakukan, AP dikenakan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkas Lukman. 

Penulis: Nabila Amelia

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
warga Pelecehan sukun anak malang