Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, Empat Korban Melapor

Nabila Amelia • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:11 WIB
kuasa hukum Yakuza Manages Muhammad Zakki (bertopi) menunjukkan surat laporan polisi. (Nabila Amelia/Radar Malang)
kuasa hukum Yakuza Manages Muhammad Zakki (bertopi) menunjukkan surat laporan polisi. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA – Dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang. Sebanyak empat korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, sementara terduga pelaku berinisial GM, 30, telah diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum.

Penyerahan GM dilakukan pada Senin malam (27/7) sekitar pukul 23.00 oleh Yakuza Manages bersama pihak terkait. Saat ini kepolisian masih melakukan penanganan perkara, sedangkan para korban mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.

Empat Korban Memberikan Kuasa Hukum

Salah satu kuasa hukum Yakuza Manages, Muhammad Zakki, menjelaskan bahwa GM bukan merupakan pengurus maupun tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut. Namun, yang bersangkutan diketahui tinggal di lingkungan ponpes.

"Dia hanya tinggal di lingkungan ponpes," ujar Zakki.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati dan Langsung Ditahan Polisi

Menurut dia, penyerahan GM dilakukan setelah pihaknya menerima kuasa dari empat korban yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Dari empat korban tersebut, satu di antaranya masih di bawah umur, sedangkan tiga lainnya telah dewasa dengan rentang usia 22 hingga 23 tahun.

"Ada yang di bawah umur, tapi tiga orang lainnya sudah dewasa dengan rentang usia antara 22–23 tahun. Para korban ini mukimin atau bermukim di sana," ungkapnya.

Zakki menambahkan, informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diperoleh dari Komite Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI). Selanjutnya, penanganan dilakukan bersama KNPAI, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan Polresta Malang Kota.

Dugaan Modus Terjadi di Ruang Tertutup

Berdasarkan keterangan para korban kepada kuasa hukum, dugaan pelecehan terjadi ketika korban diminta membaca kitab, kemudian dievaluasi secara tertutup.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Bululawang Diadukan, Empat Korban Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polres Malang

"Dari pengakuan para korban, mereka diminta membaca kitab lalu dievaluasi di ruangan tertutup. Kemudian di sana terjadi tindakan yang tercela," beber Zakki.

Dia juga menyebut salah satu korban mengaku pernah diminta melakukan hubungan badan dengan orang lain yang kemudian direkam. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Menurut Zakki, sempat muncul informasi bahwa jumlah korban diduga mencapai sekitar 20 orang berdasarkan pengakuan yang diterimanya. Namun hingga kini, baru empat korban yang secara resmi memberikan kuasa dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut.

Polisi Masih Dalami Laporan

Akibat dugaan peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami trauma. Kuasa hukum menyatakan pihaknya mengupayakan para korban menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, terduga dapat dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukumannya penjara hingga 12 tahun," kata Zakki.

Baca Juga: Kasus Lagu 'Gapapa' Berlanjut, Polisi Periksa Yakuza Maneges sebagai Saksi Pelapor

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan bahwa GM telah diserahkan kepada penyidik.

"Saat ini masih proses penanganan perkara," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

"Kami tetap memberikan pendampingan. Kalau dari luar kota akan kami koordinasikan bersama perangkat daerah masing-masing," ujarnya.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan para pelapor akan diverifikasi melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Aditya Novrian
pelecehan seksual ponpes Malang UU TPKS Dinsos P3AP2KB Kota Malang POLRESTA MALANG KOTA