Oknum Mukimin Ponpes di Kota Malang Terduga Pelecehan Diamankan Yakuza Maneges

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB
SEKALIAN SERAHKAN TERSANGKA: Kuasa hukum Yakuza Maneges Muhammad Zakki menunjukkan bukti laporan ke Polresta Malang Kota, kemarin (28/7). (Nabila Amelia/Radar Malang)
SEKALIAN SERAHKAN TERSANGKA: Kuasa hukum Yakuza Maneges Muhammad Zakki menunjukkan bukti laporan ke Polresta Malang Kota, kemarin (28/7). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali mencuat. Kemarin (28/7), dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Yakuza Maneges. Korbannya yakni empat laki-laki.

Dugaan pelecehan seksual itu dialamatkan pada seorang oknum yang tinggal di salah satu ponpes di Kota Malang. Oknum tersebut berinisial GM, 30. GM kabarnya sudah diserahkan Yakuza Manages kepada Polresta Malang Kota pada Senin lalu (27/7) sekitar pukul 23.00. 

Muhammad Zakki, salah satu kuasa hukum Yakuza Manegez mengungkapkan, GM bukan pengurus atau pengajar di ponpes. ”Dia hanya tinggal di lingkungan ponpes,” sebut dia. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan GM kepada Polresta Malang Kota karena mendapat kuasa dari empat korban. 

Semua korbannya laki-laki. ”Ada yang di bawah umur, tapi tiga orang lainnya sudah dewasa dengan rentang usia antara 22 sampai 23 tahun. Para korban ini mukimin atau orang yang bermukim di sana,” ungkapnya.

Sebelum kasus pelecehan seksual diketahui, pihaknya mendapat informasi dari Komite Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI). Selanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan KNPAI, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan Polresta Malang Kota untuk menyerahkan GM.

Sempat ada informasi dari KNPAI bahwa korban mencapai 20 orang. Sebab, klarifikasi dari terduga pelaku sudah melakukan pelecehan seksual selama sekitar 10 tahun. Namun yang melapor hanya empat orang.

”Dari pengakuan korban, mereka diminta membaca kitab lalu dievaluasi di ruangan tertutup. Kemudian kemaluan mereka dipegangi atau digerayangi,” beber Zakki. Terduga pelaku juga pernah meminta salah satu korban berhubungan badan dengan orang lain. Kemudian direkam. 

Karena tindakan terduga pelaku, para korban mengalami trauma. Kemarin pihaknya mengupayakan korban-korban mendapat visum sehingga segera mendapat kepastian hukum. 

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, GM bisa terancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). ”Hukumannya penjara hingga 12 tahun,” sambung Zakki. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah membenarkan penyerahan GM kepada pihaknya. ”Saat ini masih proses penanganan perkara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito juga sudah mendengar penyerahan GM kepada pihak kepolisian. Karena sudah diserahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, dinsos tidak lepas tangan terhadap para korban. ”Kami tetap memberikan pendampingan. Kalau dari luar kota akan kami koordinasikan bersama perangkat daerah masing-masing,” ucapnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
Yakuza Maneges ponpes kota malang oknum ponpes pelecehan seksual POLRESTA MALANG KOTA