Pembunuh Mahasiswi UMM Mengaku Tak Dihargai Korban

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:11 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI: Terdakwa satu yakni Agus Muhamad Saleman menjawab beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin. (Darmono/Radar Malang)
PEMERIKSAAN SAKSI: Terdakwa satu yakni Agus Muhamad Saleman menjawab beberapa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang mulai mendalami motif pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Seperti biasa, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi kemarin (29/7), dua terdakwa turut dihadirkan. Terdakwa satu yakni Agus Muhamad Saleman. 

Selanjutnya ada terdakwa dua Suyitno. Persidangan berlangsung mulai pukul 11.14. Dimulai dengan menghadirkan adik kandung Suyitno yang bernama Mahfud. Satu lagi Kepala Desa Kertosuko Sudarman, perangkat desa dari tempat tinggal Suyitno. 

Kedua saksi itu dihadirkan oleh pihak Suyitno. Dalam persidangan, Mahfud mengaku sempat dihubungi Suyitno yang posisinya berada di Madura. Suyitno meminta Mahfud untuk dihubungkan kepada Sudarman. Itu karena Suyitno hendak menyerahkan diri ke kepolisian.

Baik Mahfud maupun Sudarman sebenarnya sama-sama tidak tahu alasan Suyitno hendak menyerahkan diri. Namun Suyitno akhirnya tetap menyerahkan diri ke kepolisian. Ainul Yakin, kuasa hukum Suyitno, menjelaskan, selain menghadirkan dua saksi, pihaknya juga menyampaikan penjelasan lainnya. 

”Kami menyampaikan bahwa saat Agus meminta Suyitno mencekik almarhumah, Suyitno hanya pura-pura mencekik,” jelasnya. Saat menyampaikan itu, Agus tampak emosional. Dia menegaskan bahwa Suyitno juga ikut melakukan pencekikan.

Ainul melanjutkan, pekan depan persidangan dilanjutkan dengan tuntutan. ”Kami akan merekap keterangan para saksi, termasuk Suyitno. Tujuannya agar bisa menyusun pleidoi semaksimal mungkin sehingga tuntutan tidak memberatkan Suyitno,” sambung dia.

Selain mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dibawa pihak Suyitno, majelis hakim PN Malang dan tim JPU kembali menggali motif pembunuhan. Agus turut menjelaskan alasannya membunuh Faradila.

Dia mengaku bahwa sebelumnya tidak dihargai oleh Faradila maupun keluarganya. ”Dia (Faradila) hanya menghubungi (saya) kalau ada butuhnya saja,” terang Agus menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Agus juga mengaku pernah membantu mertuanya yakni Ramlan menagih utang yang sudah lama tidak dilunasi ke salah satu kepala desa.

”Kemudian Agus kabarnya juga sempat dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah almarhumah yang pernah viral di TikTok,” tambah salah satu kuasa hukum keluarga Faradila dari LBH LIRA Imam Syafii. 

Terkait proses pembunuhan, Imam menyebut bahwa Agus meminta Suyitno melakukan pencekikan lebih dulu. Namun karena Suyitno tidak berani, Faradila hanya pura-pura dicekik. Suyitno kemudian beralasan Faradila tidak segera meninggal.

Karena itu, Agus lantas pindah posisi menyetir. Setelah itu di mencekik Faradila menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kirinya membekap hidung korban. Kondisi Faradila pun semakin tidak berdaya karena mata, mulut, sampai kaki dilakban.

Hariyanto, kuasa hukum keluarga Faradila lainnya menambahkan, fakta-fakta baru yang diungkapkan membuktikan bahwa Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana. ”Untuk itu kami meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan dakwaan primair atau semaksimal mungkin,” tegasnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
pembunuhan mahasiswi UMM sidang kasus pembunuhan Pembunuhan