Jegal 71 Juta Batang Rokok Ilegal di Malang

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:14 WIB
TEGAS: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Muhamad Lukman saat mengumumkan capaian semester pertama 2026.
TEGAS: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Muhamad Lukman saat mengumumkan capaian semester pertama 2026.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berhasil digagalkan di wilayah Kota Malang. Dalam penindakan selama 6 bulan, total ada 71 juta batang rokok ilegal yang berhasil dijegal. Jutaan rokok ilegal itu berasal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Muhamad Lukman menuturkan capaian penindakan itu melebihi capaian semester satu tahun lalu. “Kali ini satu semester sudah mendekati 100 juta batang rokok ilegal, menunjukkan kinerja pengawasan kami terus meningkat,” ujarnya.

Total uang negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp 59,9 miliar. Sebab nilai barang yang disita mencapai Rp 106 miliar. Pihaknya terus berdiskusi dan jemput bola ke perusahaan rokok legal yang kira-kira memiliki kendala untuk meningkatkan produksi agar pasar rokok tetap stabil.

Penulis: Nahdiatul Affandiah

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
ilegal Rokok Kota Malang Cukai tembakau