Mantan Karyawati Toko Kosmetik Gelapkan Uang Rp 2,5 Miliar, Hasil Audit Temukan Tiga Modus

Nabila Amelia • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 10:44 WIB
LAPOR SEJAK 2025: Mila Fatma bersama suaminya Taufiq Akbar Romadhoni menunjukkan surat laporan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan karyawatinya. (Nabila Amelia/Radar Malang)
LAPOR SEJAK 2025: Mila Fatma bersama suaminya Taufiq Akbar Romadhoni menunjukkan surat laporan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan karyawatinya. (Nabila Amelia/Radar Malang
 

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Mila Farma, seorang pemilik toko kosmetik mengaku jadi korban penggelapan. Terduga pelakunya yakni TNO, mantan karyawati yang pernah bekerja bersamanya. Kasus itu sempat dilaporkan Mila ke Polresta Malang Kota pada 2025 lalu. Namun belum ada progres penyelidikan yang berarti. 

Kepada Jawa Pos Radar Malang, Mita mengaku mulai mengenal TNO saat membuka lowongan untuk bagian finance. ”Jadi dia melamar kerja secara formal dan mulai bekerja akhir 2021. Saya menerima dia sebagai karyawati karena kompetensinya,” kata dia.

Mila menduga, TNO mulai melakukan penggelapan sejak 2022 sampai 2025. Namun, pada 2023 Mila dan Taufiq Akbar Romadhoni, suaminya, merasa ada keanehan. ”Mulai 2023, cash flow toko kami jadi tidak lancar,” terang Mila. Dampaknya, mereka jadi tidak bisa membayar brand hingga beberapa kosmetik yang harus ditarik dari toko.

Setelah itu, Mila dan Taufiq mengajak TNO berdiskusi. Saat itu, TNO sudah menjadi orang kepercayaan keduanya. Dalam diskusi itu, yang bersangkutan banyak berdalih. Salah satunya, TNO menyampaikan kemungkinan barang-barang jualan yang dicuri.

Puncaknya pada 2025, manajemen toko tidak bisa membayar tagihan dari brand. Lalu Mila dan Taufiq mengecek kondisi keuangan. Ternyata ada ketidakcocokan antara saldo di rekening dengan utang di sistem.

Mila pun langsung menaruh kecurigaan kepada TNO. Dia akhirnya mencari informasi ke tempat kerja TNO sebelumnya di sebuah usaha makanan siap saji (frozen food). ”Dari cerita pemilik usaha, ternyata TNO juga pernah melakukan penggelapan. Namun mereka tidak melapor karena data pemilik usaha tersebut dihapus oleh TNO,” bebernya.

Pada 14 Juli 2025, Mila dan Taufiq memutuskan untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Namun hingga Juli 2026, kasus tersebut ternyata masih berstatus aduan masyarakat (dumas). Sebelum dilaporkan, TNO sudah terlebih dulu resign.

Padahal selama 2025, Mila bersama Taufiq kerap diminta memenuhi panggilan polisi. Polisi kabarnya juga sudah pernah memeriksa TNO. Termasuk karyawan-karyawan toko hingga perwakilan brand kosmetik di toko. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan perkara tersebut.

Mila juga berupaya melakukan audit bersama auditor. Hasilnya, toko mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar. ”Dari hasil audit, ternyata TNO menggunakan tiga modus. Yakni dengan setoran tunai, cashback supplier, dan uang receh,” beber dia.

Di tempat lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan jika pemilik toko kembali melapor ke polisi pada Juli 2026. Namun, Lukman masih belum bisa memberikan tanggapan secara detail. ”Mereka melapor dan menyertakan hasil audit pada 27 Juli 2026,” imbuh Lukman. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
karyawati kosmetik malang penggelapan toko