MALANG, RADAR MALANG – Kasus pembunuhan mahasiswa UMM, Faradila Amalia Najwa yang ditemukan meninggal di sungai kawasan Dusun Kauman Kota Pasuruan masih dalam proses penyelidikan dari pihak forensik dan pengadilan.
Tim forensik menemukan jejak sperma pada proses autopsi pada jasad mahasiswa UMM tersebut. Hal ini sempat memicu dugaan adanya persetubuhan terhadap korban sebelum korban tewas. Namun, hasil pemeriksaan DNA menunjukkan data yang berbeda.
Hasil DNA dari pemeriksaann tersebut telah dipastikan tidak cocok dengan dua pelaku pembunuh yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Maka dengan hasil pemeriksaan tersebut, dugaan persetubuhan korban sebelum pembunuhan tidak terbukti.
Hasil pemeriksaan ini juga telah dibeberkan pada persidangan dan turut diperkuat oleh pernyataan dokter forensik yang memeriksanya.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi UMM Mengaku Tak Dihargai Korban
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Kapidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto mengatakan bahwa kedua terdakwa juga membantah adanya tindakan kekerasan seksual atau persetubuhan pada korban, baik pada sebelum pembunuhan maupun setelahnya.
“Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali,” ucap Budi pada Kamis 30 Juli 2026. Dilansir dari Kompas.com.
Keterangan dari kedua terdakwa tersebut selaras denan hasil DNA yang membuktikan ketidakcocokan antara sampel sperma dengan profil genetik Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ada Janji Utang Lunas di Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Budi menyampaikan bahwa seluruh agenda pembuktian kasus ini telah diselesaikan. Minggu depan, Majelis Hakim akan menyelenggarakan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," ujar Budi.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber