Diajak ke Kontrakan, Motor Warga Gedangan Malang Raib Digondol Teman

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:08 WIB

 

Terduga pelaku bersama motor barang bukti
Terduga pelaku bersama motor barang bukti

 

TAJINAN – Waspadai segala modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk pura-pura pinjam. Modus pinjam motor kemudian dibawa kabur itu dirasakan oleh EF. Pemuda berusia 35 tahun asal Gedangan itu kehilangan Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa terjadi pada Minggu lalu (26/7). Mulanya, EF diajak temannya berinisial DS ke kontrakan. Mereka sudah saling mengenal, sehingga EF bersedia mengantar pelaku ke kontrakannya, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.

”Korban diajak mengambil pompa dan tandon air di kontrakan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono kemarin.

Setiba di rumah kontrakan, pelaku meminjam motor korban dengan nomor polisi N 6883 ECU. Pelaku beralasan ingin membeli nasi. Karena sudah saling mengenal, korban memperbolehkan motornya dipakai. Namun dia mewanti-wanti agar pelaku segera kembali.

Namun setelah ditunggu berjam-jam, bahkan berhari-hari, pelaku tak kunjung kembali. Kemudian pada 1 Agustus lalu, korban melapor ke Polres Malang. Aparat kepolisian bertindak cepat. Hari itu juga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kunci, serta dokumen BPKB dan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

​Saat ini, DS telah dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

”Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk melihat potensi adanya perbuatan serupa di lokasi lain,” pungkas Budiono.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
curanmor Malang Polres Malang motor curian