Begini Kronologi Lengkap soal Gadis Asal Dampit Malang yang Dinodai Pria Kenalan lewat TikTok

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:19 WIB

 

Terdakwa kasus asusila menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Terdakwa kasus asusila menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

 

KEPANJEN – Anda mempunyai anak remaja putri? Pastikan memantau komunikasi media sosial (medsos). Jangan sampai bernasib seperti AWS, perempuan 14 tahun yang jadi korban persetubuhan. Remaja putri asal Kecamatan Dampit itu dinodai oleh Achmad Raffly Aditya, 19, yang dikenalnya lewat TikTok.

Persetubuhan itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, akhir Juli lalu. Raffli dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus asusila yang menjerat terdakwa.

”Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar hakim ketua Rakhmat Rusmin Widhyarta SH membacakan putusannya.

Raffly dan AWS berkenalan TikTok pada 25 Januari lalu. Keduanya tinggal berjauhan. Raffly bermukim di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, sedangkan AWS berdomisili di Kecamatan Dampit. Lima hari kemudian, tepatnya pada 30 Januari lalu mereka bertemu.

Keluar dari rumah pukul 14.00, keduanya pun bertemu di pusat kota Dampit. Sempat berjalan-jalan berdua, kemudian membawa korban ke dekat rumahnya.

“Terdakwa ini meminta korban meminum sebuah minuman yang botol ditutup kresek hitam. Setelah dua tegukan, korban hilang kesadaran,” terang Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH.

Setelah itu AWS dibawa ke rumah Raffly di Lawang. Di sana waktu sudah menunjukkan pukul 19.00. Korban memaksa untuk dipulangkan, tapi Raffly menyuruh korban tidur di Lawang. Dia berjanji akan mengantar pulang keesokan harinya.

David mengatakan, pada saat sudah di rumah itulah bujuk rayu Raffly pada korban dilancarkan.

“Keduanya pun berhubungan badan enam kali. Mulai 30 Januari 2026, sampai siang hari tanggal 31 Januari 2026,” imbuh David.

Semuanya dilakukan dengan janji Raffly akan menikahi korban. Ketika sudah pukul 4.30, Raffly siap-siap memulangkan AWS ke Dampit. Tapi, masuk lah ibu terdakwa ke dalam kamar.

“Dia kaget ada anak perempuan di dalam kamar. Korban di beri tahu bahwa Raffly sudah punya istri tapi pisah ranjang,” ungkap dia.

Korban diberi pil KB oleh ibu terdakwa yang berinisial N. Akhirnya ia diserahkan ke polisi karena telah melarikan anak di bawah umur. Di hadapan majelis hakim, Raffly mengaku pasrah atas vonis tersebut. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
kriminalitas malang Kenalan TikTok Persetubuhan gadis asal Dampit