MALANG KOTA, RADAR MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep di kawasan Jalan Pisang Candi (Terusan Dieng). Seorang pria berinisial EA, 27, warga Kelurahan Bumiayu, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor korban yang diparkir di rumah kos.
Kasus tersebut bermula pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bernama Farel, 19, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah kos dalam kondisi setang terkunci. Namun, ketika hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Pelaku Manfaatkan Pagar Kos yang Terbuka
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka untuk menjalankan aksinya. Meski motor dalam keadaan terkunci, pelaku tetap berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dor! Dor! Dua Spesialis Curanmor 9 TKP di Malang Ditembak Polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada 3 Agustus 2026.
"Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban diparkir dengan kondisi stir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya sudah tidak ada," ujar Lukman.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. EA kemudian diamankan di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.
Polisi Sita Motor hingga Kunci Letter Y
Saat diperiksa, EA mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Polisi juga menemukan pelat nomor kendaraan yang telah dilepas dan disimpan di rumah pelaku di Kelurahan Bumiayu.
Baca Juga: Cerita Warga Lowokwaru Kota Malang Gelar Sayembara Tangkap Curanmor, Hadiahnya Uang
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas pelat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di Kelurahan Bumiayu," kata Lukman.
Selain mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam milik korban, polisi turut menyita pelat nomor M 2467 TU, satu kunci berbentuk huruf Y, tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Editor : Aditya Novrian