MALANG, RADAR MALANG – Seorang remaja laki-laki berusia di Nebira Papua ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap kasus pembunuhan berencana pada seorang remaja perempuan berinisial CKC (14).
Pelaku berinisial A tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana karena takut korban mengadukan ke orangtuanya bahwa mereka pernah melakukan hubungan intim.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengungkapkan bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran dan melakukan hubungan intim di suatu penginapan di bulan Mei 2026.
Bulan Juni 2026, Hubungan antara pelaku dan korban berakhir karena pelaku dekat dengan perempuan lain di sekolah. CKC yang merasa tidak terima atas perbuatan A, mengancam dan mengatakan bahwa CKC akan mengadukan tindakan layaknya suami istri yang pernah dilakukan mereka berdua kepada orang tua pelaku.
Baca Juga: Teka-teki Baru Kasus Mahasiswi UMM, DNA Sperma di Jasad Korban Belum Terungkap Pemiliknya
"Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban," ungkap Piter.
A takut CKC mengadukan perbuatannya pada orangtuanya dan memutuskan untuk kembali menghubungi CKC. A menghubungi CKC melalui Whatsapp dengan alasan untuk menemui CKC yang terakhir kalinya.
A telah merencanakan pembunuhan terhadap CKC. Anak berusia 14 tahun itu membawa botol minyak tanah dan pisau dapur saat bertemu korban. Pelaku menyimpan barang berbahaya tersebut di jok motornya.
Pelaku mencoba menusuk korban dengan pisau dapur. Namun karena ketakutan, korban berlari dan rencana penikaman A gagal.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Hadirkan 5 Saksi, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Setelah gagal menikam CKC, A mengajak CKC untuk duduk di motornya. CKC menolak dan menyuruh A untuk membuang pisaunya. Pelaku menuruti keinginan korban. Namun nahasnya, usai duduk di motor, pelaku mendorong CKC ke semak-semak dan kemudian menikam leher korban hingga lemas.
Setelah melihat CKC tak berdaya, Pelaku membakar hangus tubuh CKC dengan minyak tanah berukuran 1,5 liter dan korek api yang dibawanya di jok motor.
Jasad CKC ditemukan di tepi jalan Pantai Naikere pada Jumat 30 Juli 2026. Belum sampai 24 jam setelah jasad ditemukan, Polisi menetapkan A sebagai tersangka.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber