KEPANJEN – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, polisi memperketat pengawasan penggunaan sound horeg. Itu karena di media sosial (medsos) beredar kegiatan yang menggunakan pengeras suara standar sound horeg.
Di antaranya, kegiatan di Gondanglegi, Kepanjen, dan Pagelaran. Polres Malang akan memaksimalkan pengawasan.
”Kalau tetap nekat melanggar (menggunakan sound horeg di atas ketentuan), hukumannya bisa sampai pidana penjara enam bulan,” ujar Kabag Ops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti kemarin.
Itu berdasar pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, dia melanjutkan, pelaku juga bisa dikenai didenda sesuai kategori II di persidangan.
Selain itu, Polres Malang juga membuat aturan terkait penyelenggaraan sound horeg. Itu berdasar surat edaran Bupati Malang H M. Sanusi. Dalam surat itu dituliskan bahwa penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya, serta pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
Sound horeg untuk karnaval, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang non-statis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
Dia mengatakan, sound system atau pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, serta kegiatan lainnya non-statis atau berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah. Yaitu saat pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, dan saat melintasi rumah sakit.
Pengangkut sound horeg juga harus mematikan musik saat berdekatan dengan ambulans yang mengangkut orang sakit, serta pada saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
”Kami juga mengimbau sound system atau pengeras suara tidak dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound menuju lokasi kegiatan,” lanjut Aryanto.
Sebab, dia melanjutkan, hal itu tidak sesuai aturan penggunaan sound system atau pengeras suara statis di tempat sesuai dengan izin yang telah diberikan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan tersebut agar kedamaian di Kabupaten Malang tetap terjaga.(aff/dan)
Editor : Mahmudan