Bocah Perempuan Asal Sukun Dilecehkan Sepupu yang Baru Berusia 13 Tahun

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:34 WIB
MINTA KEADILAN: Video rekaman pengakuan Jelita (bukan nama sebenarnya), ditunjukkan SA, ayah korban kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)
MINTA KEADILAN: Video rekaman pengakuan Jelita (bukan nama sebenarnya), ditunjukkan SA, ayah korban kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus asusila dengan terduga pelaku dari lingkungan keluarga sendiri mencuat dari Kecamatan Sukun. Jelita (bukan nama sebenarnya), 4, disebut-sebut menjadi korban asusila dari sepupunya sendiri pada 9 Januari lalu. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh SA, ayah dari Jelita. 

Menurut dia, tindakan asusila itu terjadi di kediaman keluarganya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Karena berada di lingkungan keluarga sendiri, SA tidak melarang Jelita untuk bermain. ”Kalau saya larang nanti tidak enak dengan keluarga lainnya,” cerita dia saat ditemui, kemarin (6/8).

SA baru tahu jika anaknya mendapat tindakan asusila dari sepupunya sendiri yang berinisial T, 13, pada malam hari. Kala itu, Jelita bercerita jika bagian intimnya terasa sakit. ”Bilangnya sewaktu mau tidur atau sekitar pukul 21.00,” terangnya.

Mengetahui Jelita mendapat tindakan asusila, SA langsung pergi ke rumah T di Kecamatan Dau. Oleh orang tuanya, T juga langsung disidang. Namun dia tidak mau mengaku perbuatannya. Karena tidak mendapat hasil, SA pun melapor ke Polresta Malang Kota.

Di hadapan polisi, Jelita bercerita bahwa bagian intimnya dipegang oleh T. Selain itu, T juga meminta dia memegang bagian intimnya juga.

Karena lokasi kejadian di Kecamatan Dau, SA diarahkan untuk melapor ke Polres Malang. Tidak menunggu lama, pada 10 Januari, SA bersama Jelita mendatangi Polres Malang. 

”Oleh pihak Polres Malang kami diminta melakukan visum di RSUD Kanjuruhan,” jelas SA. Selain visum di RSUD Kanjuruhan, keluarga juga diminta melakukan visum di RS Radjiman Wediodiningrat. Dua hasil visum keluar sekitar sebulan setelahnya. 

”Hasil visum dari RSUD Kanjuruhan menyatakan bahwa bagian intim anak saya mengalami lecet kemerahan,” ungkap SA. Karena kondisi itu, Jelita sempat merasakan perih setiap buang air kecil selama beberapa hari.

Kemudian untuk hasil visum dari RS Radjiman Wediodiningrat, Jelita dinyatakan mengalami trauma. Trauma itu dirasakan sampai sekarang.

”Saya masih melarang anak main ke kediaman keluarga di Kecamatan Dau. Kadang anak saya bilang mau main ke sana. Dia juga tanya, 'kenapa tidak boleh? Masih ada ta penjahatnya? Kok belum ditangkap penjahatnya?',” beber SA sambil menirukan perkataan putrinya.

SA berharap terduga pelaku mendapat hukuman setimpal. Dia menyebut sejauh ini masih menunggu penanganan dari Polres Malang. Dari informasi yang dia dapat, terduga pelaku bersama keluarga sempat dimintai keterangan.

Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku diminta meminta maaf kepada Jelita. ”Akhir Juli lalu akhirnya datang ke saya. Sebelumnya mengelak. Mereka meminta maaf dan menawarkan kompensasi, tapi saya tolak,” tegas SA.

SA ingin T mendapat hukuman sehingga ada efek jera. Dia juga berharap Polres Malang bisa memproses perkara yang melibatkan putrinya dengan adil dan objektif.

Terpisah, Kasatres PPA-PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana saat dikonfirmasi mengaku sedang melakukan monitor terhadap perkara yang menimpa Jelita. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/16/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2026.

Yulistiana masih belum bisa menjelaskan perkembangan penanganan secara rinci. ”Sekarang sedang proses sidik. Menunggu alat bukti hasil visum et psikiatrikum,” terangnya.

Yulistiana menyampaikan, visum et psikiatrikum diperiksa seminggu yang lalu. ”Kemudian penyidik minta keterangan ahli yang bisa menjelaskan hasil visum tersebut,” pungkasnya. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
kasus asusila kota malang Polres Malang kasus asusila pelecehan seksual Kota Malang