Laporan Etik Hakim PN Balikpapan Belum Jelas, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III

Aditya Novrian • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:11 WIB
Laporan Etik Hakim PN Balikpapan Belum Jelas, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III
Laporan Etik Hakim PN Balikpapan Belum Jelas, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III

BALIKPAPAN, RADAR MALANG – Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan belum mendapat kejelasan setelah empat bulan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak KY membuka perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengancam membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI.

Laporan tersebut diajukan terkait putusan perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyebut terdapat dugaan kontradiksi antara putusan perkara perdata tersebut dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Laporan Masih Berstatus Dalam Penanganan

Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, mengatakan laporan ke KY telah disampaikan pada April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026 dan ditujukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Hanya 47 Detik, Motor di Depan Toko Gondanglegi Digondol Pencuri

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Ari Siswanto, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota, serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota.

Menurut Andi, KY sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor, Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E., pada 12 Juni 2026. Namun, agenda tersebut dibatalkan melalui surat KY Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 pada 4 Juni 2026.

“Awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. Namun, agenda pemeriksaan saksi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali,” kata Andi.

Ia mengaku pihaknya kemudian mendatangi KY pada 9 Juli 2026 untuk meminta informasi perkembangan laporan. Saat itu, pihaknya hanya menerima lembar informasi perkembangan laporan yang mencantumkan status “dalam penanganan”.

Kuasa Hukum Soroti Substansi Putusan

Selain mempertanyakan proses penanganan laporan, pihak PT Duta Manuntung juga menyoroti substansi putusan perdata yang menjadi dasar pengaduan. Kuasa hukum menyebut putusan tersebut menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana, sementara menurut mereka terdapat putusan pidana yang telah inkracht dan menyatakan tanah tersebut digelapkan dari perusahaan.

Baca Juga: Warga yang Belum Pernah Hadir di Istana Diprioritaskan pada Upacara HUT ke-81 RI, Kuota Ditambah 3.400

Andi menilai perbedaan tersebut perlu mendapat perhatian KY karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kepatutan dan integritas hakim. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor dan masih harus melalui proses pemeriksaan serta penilaian lembaga yang berwenang.

“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal tersebut, menurut kami, perlu diperiksa karena berkaitan dengan prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH,” tegasnya.

Hingga Agustus 2026, pihak PT Duta Manuntung menyatakan belum menerima pemberitahuan tertulis lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan maupun jadwal pemeriksaan saksi.

Tiga Desakan kepada Komisi Yudisial

PT Duta Manuntung meminta KY memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan laporan, termasuk jadwal pemeriksaan dua saksi yang sebelumnya dibatalkan. Mereka juga meminta KY menjelaskan apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses penanganan laporan belum berlanjut.

Andi menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada KY untuk memberikan penjelasan. Namun, apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan melalui DPR RI.

Baca Juga: Chelsea Berhasil Tekuk AC Milan Tanpa Pembalasan di Stadion Gelora Bung Karno

“Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti,” pungkas Andi.

Laporan tersebut kini masih menunggu tindak lanjut dari KY. Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak majelis hakim yang dilaporkan maupun KY mengenai substansi tudingan dan perkembangan pemeriksaan sebagaimana disampaikan kuasa hukum PT Duta Manuntung.

Editor : Aditya Novrian
komisi yudisial laporan etik hakim PN Balikpapan PT Duta Manuntung Komisi III DPR RI