TUREN, RADAR MALANG – Rekaman CCTV mengungkap aksi pencurian sepeda motor milik petani di persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen. Setelah rekaman tersebut viral di media sosial, polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50. Korban Agus Sunarto, 54, saat itu memarkir Honda Revo bernopol N 3054 ZQ di tepi sawah dengan kondisi setang terkunci.
Motor Ditinggal untuk Panen Padi
Korban meninggalkan motor untuk memanen padi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi parkir. Namun, ketika kembali sekitar pukul 10.00, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Turen.
Baca Juga: Dor! Dor! Dua Spesialis Curanmor 9 TKP di Malang Ditembak Polisi
Dari rekaman CCTV di akses masuk persawahan, polisi menemukan petunjuk penting. Dua pria terlihat berboncengan menggunakan Honda Beat hitam bernopol N 5303 EEA. Keduanya masuk ke kawasan persawahan dan sekitar 15 menit kemudian keluar dengan membawa motor milik korban.
Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Jadi DPO
Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penyelidikan tersebut, identitas salah satu pelaku berhasil diidentifikasi.
SA, 46, warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, akhirnya ditangkap di rumahnya pada Jumat (7/8). Polisi juga mengamankan Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.
”Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Tersangka SA kemudian berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Budiono saat dikonfirmasi kemarin.
Baca Juga: Motor Beat di Malang Digondol Maling, Ada Bukti CCTV, Seminggu Pelaku Belum Juga Ketemu
Polisi Buru Pelaku Lain
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus memburu tersangka yang belum tertangkap. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
SA dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami keterlibatan pelaku lain,” pungkas Budiono. (ram/adn)