MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial MN, 27, ditangkap bersama dua rekannya yang diamankan di wilayah berbeda. Ketiganya diduga merupakan komplotan curanmor yang telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian Honda Beat milik Ajeng Cahyati, 23, pada 21 Juni 2026. Motor korban hilang saat diparkir di depan rumahnya di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
Tiga Pelaku Diamankan dari Lokasi Berbeda
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan masyarakat tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi MN sebagai salah satu pelaku.
Baca Juga: Bigmo Menyesal Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Janji Buat Konten Positif
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang di depan rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ungkap Aji.
Motor tersebut diketahui hilang pada siang hari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 12 juta.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Resmob melakukan pengejaran. MN akhirnya diamankan pada 7 Agustus saat berada di dalam bus yang dihentikan di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang.
“Pada 7 Agustus, tim gabungan opsnal Resmob berhasil menghentikan bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” beber Aji.
Baca Juga: CCTV Ungkap Pencurian Motor di Sawah Turen, Satu Pelaku Ditangkap
Komplotan Diduga Beraksi di Empat Daerah
Hasil pengembangan menunjukkan MN diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi mengidentifikasi dua rekannya, yakni RJG yang diamankan Polres Batu dan MYP yang diamankan Polres Tulungagung.
Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah. Berdasarkan hasil interogasi awal, komplotan tersebut diduga telah beraksi enam kali di Kota Batu.
Selain itu, aksi serupa diduga dilakukan masing-masing satu kali di Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Polisi Amankan Kunci Letter T
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar print out rekaman CCTV dan dua mata kunci letter T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.
Baca Juga: Laporan Etik Hakim PN Balikpapan Belum Jelas, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan para pelaku di wilayah berbeda.