Buron Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan Asal Gedangan Ditangkap Polisi saat Pulang ke Rumah

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:35 WIB

 

Polisi menunjukkan batok kelapa yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban.
Polisi menunjukkan batok kelapa yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban.

 

GEDANGAN – Setelah empat bulan bersembunyi dari kejaran polisi, NJ, 49, akhirnya ditangkap. Pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dibekuk tim gabungan Polres Malang di rumahnya pada Senin lalu (10/8).

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, tersangka NJ melarikan diri sejak 19 April lalu setelah menganiaya HP, 23, menggunakan tiga buah kelapa dan sebilah kayu balok. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepulangan tersangka.

Insiden kekerasan bermula pada 19 April lalu. Lokasinya di rumah seorang warga Desa Sumberejo. Saat itu, korban tengah menunggu proses bongkar muat kelapa. Tak lama kemudian NJ datang secara tiba-tiba dan langsung melampiaskan amarahnya.

"Tersangka datang dan langsung mengamuk. Ia tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi," ungkap Budiono kemarin.

Aksi brutal NJ tak berhenti di situ. Ketika korban berlari, pelaku terus mengejar. Termasuk ketika korban masuk ke rumah warga dengan harapan lolos dari kejaran pelaku, tapi tetap saja NJ terus merangsek masuk dan mengacak-acak perabotan hingga menyebabkan luka fisik serta kerugian materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, amukan pelaku diduga akibat kesalahpahaman terkait tuduhan yang mengarah kepada anak tersangka.

"Untuk motifnya masih kami dalami. Sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban," tambah Budiono.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu balok kayu, tiga batok kelapa, serta pecahan kaca dan perabot rumah tangga yang rusak. Atas tindakan nekat tersebut, tersangka NJ ditahan di Rutan Polres Malang. Dia dijerat pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
kriminalitas malang Polres Malang tangkap pelaku buron empat bulan