MALANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Barang tersebut diamankan dalam penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa (11/8) dan Rabu (12/8). Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Emas 1,3 Kilogram Ditemukan di Rumah Pemeriksa Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara saat melakukan penggeledahan di rumah pemeriksa pajak tersebut.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi kepada Jawa Pos Kamis (13/8).
Barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK masih menelusuri keterkaitan emas dan uang tunai tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Selain uang dan emas, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik di beberapa lokasi penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” jelas Budi.
Penggeledahan Meluas ke Sejumlah Daerah
Penggeledahan dilakukan tidak hanya di Malang. Tim penyidik KPK juga mendatangi Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Pratama Banjarmasin.
Budi mengatakan seluruh barang yang diamankan akan ditelaah untuk mengetahui isi dan keterkaitannya dengan perkara.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” pungkasnya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Perkara tersebut sebelumnya berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venasius. Penyidik juga menemukan penggunaan uang sebesar Rp300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya Demega, serta Rp20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor.
Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sumber: JawaPos.Com
Editor : Aditya Novrian