Puluhan Ribu Warga Malang Urus SKCK, Mayoritas Mendaftar sebagai Pegawai Dapur MBG

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:54 WIB

 

Petugas melayani warga yang mengurus SKCK
Petugas melayani warga yang mengurus SKCK

 

KEPANJEN – Jumlah warga yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merosot dibanding tahun lalu. Terhitung Januari hingga Juli lalu, Polres Malang mencatat 31.398 pemohon. Berkurang dibanding periode yang sama pada 2025, menembus 38.179 pemohon.

Penurunan jumlah pemohon SKCK karena hingga pertengahan tahun ini tidak ada rekrutmen besar-besaran. Pada 2025 lalu relatif tinggi karena ada rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Untuk diketahui, BGN merekrut puluhan ribu ahli gizi dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Belum puluhan relawan di masing-masing SPPG.

​Bintara Administrasi Urusan Pelayanan Administrasi Polres Malang Hikmah Galuh Prasetya menjelaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 menjadi penyumbang permohonan SKCK terbesar dengan porsi 45 persen. Kemudian sisanya 25 persen pemohon SKCK untuk keperluan mendaftar TNI dan Polri. Sisanya terserap oleh pelamar umum dan pengajuan beasiswa.

​"Pada 2026 ini, paling banyak permohonan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan umum, yaitu hampir 70 persen,” ujar Galuh kemarin (13/8).

”Sektor MBG hanya menyumbang sekitar 10 persen untuk perpanjangan kontrak. Sisanya untuk daftar TNI, Polri, serta melanjutkan pendidikan dan beasiswa," kata Galuh.

Menurutnya, pergeseran jumlah pemohon menunjukkan kebutuhan masyarakat untuk mengurus SKCK kembali ke pola normal. Fokus utama pemohon pada 2026 lebih condong pada kebutuhan melamar pekerjaan secara mandiri. Bukan lagi didominasi rekrutmen masal instansi tertentu.

Guna menjaga ketertiban administrasi di tengah penurunan tren permohonan ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak pengurusan dokumen jika tidak mendesak. Mengingat masa berlaku dokumen yang terbatas, masyarakat diminta memperhatikan efisiensi waktu pengurusan.

​"Masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Bila tidak diperlukan, tidak perlu diperpanjang," tegas Galuh.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
Dapur MBG Pegawai SPPG Malang Malang MBG