MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polisi menangkap pria berinisial ST, 47, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Pelaku terlacak setelah motor yang dicuri dilengkapi GPS.
Aksi pencurian tersebut diketahui pada Jumat (15/8), sehari setelah motor milik CV Pratama Transport Group itu diparkir di rumah korban pada Kamis (14/8). Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan berdasarkan titik GPS hingga berkoordinasi dengan Polsek Lawang.
GPS Jadi Petunjuk Polisi Melacak Motor
GPS yang terpasang pada kendaraan menjadi petunjuk awal polisi untuk mengetahui keberadaan motor. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penelusuran dan pengejaran.
Baca Juga: Beraksi di Malang hingga Tulungagung, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan, motor Honda Beat bernopol N 3764 EFT tersebut sebelumnya digunakan Arif, 35. Kendaraan diparkir di rumah setelah korban pulang bekerja.
“Motor diparkir di rumahnya. Kondisinya sudah dikunci stang sebelum ditinggal istirahat setelah pulang bekerja,” jelas Anang.
Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, motor sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengetahui posisi kendaraan melalui GPS yang masih terpasang.
“Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan penelusuran dan pengejaran berdasarkan titik GPS kendaraan,” ungkap Anang.
Dalam proses pengejaran, petugas juga berkoordinasi dengan anggota Polsek Lawang untuk mempersempit pencarian berdasarkan lokasi kendaraan.
Pelaku Diamankan di Lawang, Motor Dikembalikan
Penelusuran polisi akhirnya mengarah ke wilayah Kecamatan Lawang. Petugas berhasil menemukan kendaraan yang diduga hasil curian sekaligus mengamankan ST, 47, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Setelah kendaraan ditemukan, polisi melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas motor. Petugas mencocokkan kendaraan dengan dokumen milik korban dan memastikan keduanya sesuai.
“Setelah kendaraan ditemukan, petugas melakukan pengecekan dan mencocokkannya dengan dokumen kendaraan milik korban,” sambung Anang.
ST beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dor! Dor! Dua Spesialis Curanmor 9 TKP di Malang Ditembak Polisi
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta. Polisi memproses perkara tersebut sebagai pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Agustus 2026. Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP.
Editor : Aditya Novrian