MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polisi mengungkap kronologi penusukan mahasiswa berinisial AVG, 25, hingga meninggal dunia di asrama laki-laki STIKes Kendedes Malang, Selasa (18/8). Korban ditusuk SK, 26, setelah keduanya terlibat cekcok yang berlanjut dengan baku hantam. Pelaku kemudian melarikan diri sebelum ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, sebelum terlibat pertikaian, AVG dan SK sempat minum arak bersama di asrama sekitar pukul 03.00. Saat itu, keduanya disebut tidak memiliki persoalan.
“Semula keduanya tidak ada masalah apa pun,” kata Aji saat memberikan keterangan.
Cekcok Dipicu Persoalan Pacar
Menurut keterangan polisi, pertikaian kembali terjadi sekitar pukul 14.30. SK disebut mempermasalahkan tindakan AVG yang berdasarkan informasi polisi pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas setelah Bertikai di Asrama STIKes Kendedes, Satu Orang Diserahkan ke Polisi
Persoalan tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya. Pertengkaran berlanjut menjadi baku hantam di luar kamar asrama.
“AVG menurut informasi pernah menggoda dan mengganggu pacar SK,” ungkap Aji.
Setelah baku hantam, SK disebut masih merasa tidak puas. Dia kemudian masuk ke kamar dan mengambil pisau kupas dengan panjang sekitar 17 sentimeter.
Pisau Kupas Digunakan untuk Menusuk Korban
Polisi menyebut SK kemudian kembali menemui AVG dengan membawa pisau tersebut. Dalam peristiwa itu, SK menusukkan pisau ke bagian dada kanan AVG sebanyak satu kali.
“Usai ditusuk, AVG meninggal di lokasi kejadian,” sambung Aji.
Setelah menusuk korban, SK langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju Jalan Ikan Piranha. Sejumlah orang yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada polisi.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh. SK akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ikan Piranha dan dibawa untuk menjalani proses hukum.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 ayat 1 subsidair Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang diterapkan, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fatimah Azzahra Menangis Saat Adu Argumen dengan Polisi di Demo BEM UI Bundaran HI
“Sementara itu, jenazah korban dibawa ke kampung halaman,” sebut Aji.
Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan. Sementara jenazah AVG telah dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Editor : Aditya Novrian