Oknum Gus dari Ponpes di Kecamatan Klojen Resmi Ditahan Polresta Malang Kota

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:02 WIB
BERI PENJELASAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo (kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan progres kasus yang mencatut oknum ponpes berinisial MMS, kemarin (19/8). (Polresta Malang Kota For Radar Malang)
BERI PENJELASAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo (kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan progres kasus yang mencatut oknum ponpes berinisial MMS, kemarin (19/8). (Polresta Malang Kota For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - MMS, 25, oknum dari pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Klojen resmi ditahan kepolisian sejak Selasa lalu (18/8). Yang bersangkutan diduga menjadi pelaku tindakan pencabulan terhadap beberapa santri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, dari proses penyelidikan, diketahui ada lima korban. ”Terdiri dari tiga korban yang sudah berusia dewasa dan dua korban yang masih anak-anak,” kata dia, kemarin (19/8).

Seluruh korban adalah santri di lingkungan ponpes. Aji kemudian merinci, tiga korban merupakan orang dewasa berinisial MA, 21, dari Kabupaten Gresik. Kemudian MC, 26, dari Kabupaten Pasuruan dan ST, 22, dari Kabupaten Malang. 

Sementara dua lainnya berinisial ES, 17, dari Kabupaten Malang dan MH, 19, dari Kabupaten Pati. Aji melanjutkan, perkara bermula pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30.

Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar area ponpes sebelum dipanggil tersangka yang dikenal sebagai Gus di sana.

Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan itu tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perbuatan tersebut terhenti ketika terdengar bel.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai, tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang kembali. Tujuannya untuk mengulang bahkan meminta korban melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

Tindakan yang dilakukan MMS membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Perkara itu kemudian dilaporkan lalu ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

”Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” sambung Aji.

Laporan perkara tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang tertanggal 28 Juli 2026. Pihak yang melaporkan MMS berinisial MAF, 21. 

Atas tindakan yang dilakukan itu, MMS dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, MMS juga sudah resmi ditahan.

Hingga saat ini penyidikan sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Kasus ini jadi perhatian serius karena korban yang dilaporkan dalam perkara ini seluruhnya laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak pada saat kejadian,” terang Aji.

Terpisah, kuasa hukum MMS yang bernama Solehoddin membenarkan terkait penetapan tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam (18/8).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kliennya juga ditahan. ”Setelah penetapan tersangka, kami selaku tim hukum masih koordinasi langkah yang diambil untuk kemungkinan pra-peradilan,” kata Solehoddin. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
oknum ponpes kasus asusila ponpes kasus asusila malang hari ini POLRESTA MALANG KOTA