MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pelaku penusukan mahasiswa STIKes Kendedes Malang berinisial SK, 26, berhasil ditangkap polisi di Jalan Ikan Piranha. Sebelumnya, SK melarikan diri setelah menusuk AVG, 25, hingga meninggal dunia di asrama laki-laki STIKes Kendedes, Selasa (18/8).
Momen penangkapan SK oleh polisi terekam dalam video. Petugas terlihat mengamankan pria tersebut.
Pelaku Kabur ke Jalan Ikan Piranha
SK ditangkap di Jalan Ikan Piranha setelah meninggalkan lokasi penusukan. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, polisi bergerak setelah mendapat laporan dari sejumlah orang yang mengetahui kejadian tersebut.
“Pelaku melarikan diri hingga ke Jalan Ikan Piranha. Kemudian dikejar dan ditangkap kepolisian di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.
Baca Juga: Polisi Beber Fakta Penusukan Mahasiswa STIKes Kendedes, Dipicu Masalah Pacar
Setelah diamankan, SK dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi kemudian mendalami perkara yang menyebabkan AVG meninggal dunia.
Video penangkapan SK dapat disaksikan dalam tayangan yang menyertai berita ini. Rekaman tersebut memperlihatkan momen ketika polisi mengamankan pelaku setelah keberadaannya diketahui di kawasan Jalan Ikan Piranha.
Penusukan Terjadi setelah Cekcok
Berdasarkan keterangan polisi, penusukan terjadi setelah SK dan AVG terlibat cekcok. Sebelum pertikaian, keduanya sempat minum arak bersama di asrama.
Aji mengatakan, saat itu tidak terjadi persoalan di antara keduanya. Namun, sekitar pukul 14.30, keduanya kembali bertemu dan terlibat cekcok.
SK selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil pisau kupas sepanjang sekitar 17 sentimeter.
Video penangkapan pelaku bisa klik halaman 2
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyebut SK kemudian menusukkan pisau tersebut ke dada kanan AVG sebanyak satu kali. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Usai ditusuk, AVG meninggal di lokasi kejadian,” sambung Aji.
Atas perkara tersebut, SK dijerat Pasal 458 ayat 1 subsidair Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah AVG telah dibawa ke kampung halaman untuk proses pemakaman.
Editor : Aditya Novrian