Jaringan Narkoba Malang Terbongkar, 1.360 Ekstasi Disembunyikan dalam Boneka

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Polisi membongkar jaringan narkoba di Malang yang menyelundupkan barang haram di boneka. (Humas Polresta Malang Kota)
Polisi membongkar jaringan narkoba di Malang yang menyelundupkan barang haram di boneka. (Humas Polresta Malang Kota)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam pengembangan kasus Mergan Lori, Kota Malang. Dari dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan, penyidik menyita total 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 11 dan 17 Agustus. Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.

1.360 Butir Ekstasi Disembunyikan dalam Boneka

Ekstasi tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Penggeledahan merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya diungkap di kawasan Mergan Lori, Kota Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, dalam penggeledahan pada 17 Agustus, penyidik menemukan dua jenis ekstasi dengan total 1.360 butir.

Baca Juga: Sempat Kabur, Begini Rekaman Penangkapan Pelaku Penusukan Mahasiswa STIKes Kendedes Malang

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro.

Rinciannya, sebanyak 580 butir ekstasi warna oranye memiliki berat bersih 314,42 gram. Sementara 780 butir ekstasi warna cokelat memiliki berat bersih 282,74 gram. Seluruhnya disembunyikan di dalam boneka.

Cara penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika saat disimpan di rumah kontrakan.

Penggeledahan Pertama Ungkap Sabu dan 111 Ribu Pil LL

Sebelum menemukan ekstasi dalam boneka, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan pada 11 Agustus. Dari lokasi yang sama, polisi mengamankan 101 butir ekstasi, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111 ribu pil berlogo LL.

Ratusan ribu pil tersebut dikemas dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol disebut berisi 1.000 butir pil.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler Oppo beserta kartu SIM.

Hendro mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi dari kasus sebelumnya.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran,” ujarnya.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Polisi juga menduga barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan yang memasok narkotika tersebut. Y.A. selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Motor Dilengkapi GPS, Warga Lawang Diciduk setelah Curi Honda Beat di Lowokwaru Malang

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro.

Penyidikan Berlanjut hingga Telusuri Jaringan

Penyidik selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga masih dilakukan.

Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hendro mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mengidentifikasi jalur peredaran narkotika.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya.

Editor : Aditya Novrian
narkoba Malang ekstasi Malang pil LL Mergan Lori POLRESTA MALANG KOTA