SURABAYA, RADAR MALANG – Pemilik sebuah restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial SSY (64), warga negara Korea Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah karyawannya. Kasus ini mulai mencuat setelah dua korban resmi melapor ke Polrestabes Surabaya.
Korban pertama, seorang karyawati berinisial MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris di restoran tersebut, membuat laporan pada 29 Juli 2026 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/B/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Korban kedua, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) asal Kabupaten Malang, turut membuat laporan terpisah pada 6 Agustus 2026.
Dalam keterangannya kepada media, MAD mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya bermula sejak Maret 2026 hingga Juli 2026. Kuasa hukum kedua korban, Vena Naftalia, menyebut jumlah korban diduga lebih dari dua orang, berdasarkan sejumlah rekaman yang telah dikantongi tim kuasa hukum, meski belum seluruhnya bersedia membuat laporan resmi.
"Dua korban sudah laporan di Polrestabes Surabaya. Sebetulnya korbannya itu banyak. Kita tau karena ada rekamannya. Tapi itu belum kita konfirmasi pada seluruh korban," kata Vena.
Ia menjelaskan, sejumlah korban lain masih enggan buka suara dan melapor karena kekhawatiran menghadapi proses hukum yang panjang, di tengah keterbatasan waktu dan kondisi ekonomi mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi menerbitkan Surat Objek Perhatian Imigrasi (SOI) atas nama terlapor. Kepala Seksi Penindakan, Regi Haris Sasongko, mengonfirmasi pihaknya menerima berkas dari Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026 dan langsung menginput data terlapor ke sistem tersebut.
"Kita sudah mengajukan sesuai dengan suratnya Polrestabes Surabaya. Surat kami terima tanggal 29 Juli, dan langsung kita input ke SOI pada hari itu juga," kata Regi.
Ia menjelaskan, SOI merupakan sistem digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau dan menindak secara real-time warga negara asing yang masuk kategori perhatian khusus. Jika terlapor mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur resmi, sistem tersebut akan otomatis memicu penghentian sementara di pintu pemeriksaan imigrasi.
Hingga kini, keberadaan SSY dilaporkan tidak diketahui pasti. Sopir pribadinya, Muhammad Adi Prastio, mengungkap sang bos sudah tidak terlihat sejak awal Agustus 2026, dan rumah tempat tinggalnya di kawasan Wiyung, Surabaya, kini telah dikosongkan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan terkait perkara ini, sehingga status hukum terlapor tetap berada pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung
Editor : Aditya NovrianSumber : Dikutip dari berbagai sumber