Kenalan di Kos Berujung Petaka, Honda Vario Warga Kepanjen Dicuri

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 13:33 WIB
Polisi menunjukkan barang yang dipakai SA, 47, ketika mencuri Honda Vario pada 6 Agustus lalu. (Humas Polres Malang)
Polisi menunjukkan barang yang dipakai SA, 47, ketika mencuri Honda Vario pada 6 Agustus lalu. (Humas Polres Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Honda Vario milik warga Kepanjen raib dari parkiran rumah kos di Jalan Bromo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV dan menangkap SA, 47, warga Kecamatan Pagelaran, yang diduga mencuri motor senilai sekitar Rp 16 juta tersebut.

Motor milik RA, 38, itu hilang pada 6 Agustus 2026. Sebelum kendaraan raib, korban sempat menerima telepon dari SA. Keduanya kemudian bertemu di kamar kos dan berbincang sebelum pelaku berpamitan mencari makan.

Berawal dari Kenalan di Kamar Kos

Pertemuan di kamar kos tersebut menjadi awal hilangnya Honda Vario milik korban. SA disebut sempat menawarkan nasi goreng kepada korban sebelum meninggalkan lokasi.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku kemudian tidak kunjung kembali hingga sekitar satu jam. Saat korban hendak menggunakan motornya, kunci kendaraan ternyata sudah tidak ada.

Baca Juga: Bos Restoran Korea di Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Imigrasi Terbitkan SOI

Korban kemudian mengecek area parkir dan mendapati Honda Vario miliknya telah raib.

“Pelaku menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” kata Budiono kepada wartawan, Sabtu (22/8).

CCTV Bawa Polisi ke Pelaku

Rekaman CCTV di sekitar rumah kos hingga Jalan Bromo menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi memeriksa rekaman dan keterangan sejumlah saksi untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi yang diduga kerap didatangi SA.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Desa Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

Pelacakan akhirnya mengarah ke sebuah warung kopi di wilayah Bululawang. SA diamankan polisi pada Rabu (19/8).

Saat ditangkap, SA sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan KTP atas nama orang lain. Namun, pemeriksaan lebih lanjut membongkar identitas sebenarnya.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA,” jelas Budiono.

Motor Dijual lewat Media Sosial

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah membawa kabur motor korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta.

Polisi kini masih berupaya melacak keberadaan Honda Vario yang telah berpindah tangan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp 215 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan motor.

Baca Juga: Viral Curhat Aa Juju, Hyundai Ioniq 5 Bermasalah Usai Diparkir Paralel

Selain uang tunai, polisi turut menyita ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, dompet, sejumlah kartu identitas, dan rekening.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” kata Budiono.

SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, termasuk saat menerima orang yang baru dikenal di lingkungan kos atau tempat tinggal.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya. (ram/adn)

Editor : Aditya Novrian
pencurian motor Malang pencurian motor Kepanjen Honda Vario hilang pencurian di kos Polres Malang