PAKIS, RADAR MALANG – Eksekusi lelang lahan seluas 3.227 meter persegi milik Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, belum terlaksana meski gugatan wanprestasi terhadap pengembang berinisial SN telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Proses eksekusi kini masih menunggu informasi status sertifikat dari BPN Kabupaten Malang.
Sengketa tersebut bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Sudirman dan SN. Lahan yang menjadi objek transaksi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman, yang diterbitkan pada 16 November 2020.
Eksekusi Lelang Masih Menunggu Informasi BPN
Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, mengatakan proses eksekusi belum berjalan karena PN Kepanjen belum mendapatkan informasi mengenai status SHM Nomor 4036 dari BPN Kabupaten Malang.
Menurut dia, dalam kesepakatan PPJB, SN telah membayar Rp 2,175 miliar. Namun, masih terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp 1,9 miliar yang disebut belum dilunasi sejak 10 Januari 2021.
“Kemudian SN melakukan pembayaran senilai Rp 2,175 miliar,” kata Sumardhan saat ditemui di Kantor Advokat Edan Law, 22 Agustus 2026.
Karena pembayaran tidak diselesaikan, Sudirman mengajukan gugatan ke PN Kepanjen. Pada 15 Januari 2025, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.
Berdasarkan putusan itu, Sudirman kemudian mengajukan permohonan eksekusi lelang pada 29 April 2025. PN Kepanjen selanjutnya melayangkan aanmaning atau teguran kepada SN pada 4 Juni 2025.
“PN Kepanjen pun sudah melayangkan aanmaning kepada SN pada 4 Juni 2025, tapi SN tidak hadir,” ungkap Sumardhan.
PN Kepanjen Sudah Dua Kali Berkirim Surat
Sudirman kembali mengajukan permohonan eksekusi lelang pada 15 Juli 2026. Namun, hingga kini proses tersebut belum terlaksana. Kuasa hukum Sudirman kemudian mengirimkan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
“Kami bahkan mengirim surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan MARI untuk meminta Ketua PN Kepanjen agar melaksanakan eksekusi,” ujar Sumardhan.
Dalam jawaban PN Kepanjen pada 10 Agustus 2026, disebutkan bahwa proses eksekusi belum dapat dilakukan karena pengadilan belum memperoleh informasi terkait status SHM Nomor 4036 dari BPN Kabupaten Malang.
Menurut Sumardhan, PN Kepanjen telah mengirim surat kepada BPN Kabupaten Malang sebanyak dua kali. Surat pertama dikirim pada 2 Februari 2026 dan surat kedua pada 7 Agustus 2026. Namun, kedua surat tersebut disebut belum mendapatkan jawaban saat itu.
Baca Juga: Lahan Sempit Bukan Masalah, Mahasiswa FPIK UB Hadirkan LEKUNGAN untuk Ketahanan Pangan Warga
Koran ini kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada BPN Kabupaten Malang pada 24 Agustus 2026. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Malang Astawa mengatakan surat dari PN Kepanjen baru diterima pihaknya sehari sebelumnya.
“Suratnya baru diserahkan kemarin (23/8). Nanti akan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut,” kata Astawa.
Astawa menyebut informasi mengenai status SHM Nomor 4036 akan disampaikan melalui surat resmi BPN Kabupaten Malang. Dengan demikian, proses eksekusi lelang masih menunggu tindak lanjut dari instansi pertanahan tersebut.
Editor : Aditya Novrian