MALANG KOTA, RADAR MALANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada TW, ayah tiri yang terbukti melakukan rudapaksa terhadap putri tirinya, Bunga (nama samaran). Vonis tersebut dibacakan pada 20 Agustus 2026 setelah perkara bergulir sejak laporan dibuat keluarga korban.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Siska Christina menuntut TW dengan pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 2,5 miliar.
Korban Masih Menjalani Pemulihan
Pendamping hukum keluarga korban, Gunadi Handoko, mengatakan pihak keluarga menerima putusan tersebut meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan. Namun, pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap karena terdapat kemungkinan terdakwa mengajukan banding.
“Hukuman yang dijatuhkan memang lebih ringan dari tuntutan. Namun, kami menilai putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan,” ujar Gunadi.
Baca Juga: Perkara Rudapaksa Ayah Tiri kepada Anaknya Mulai Disidangkan PN Surabaya
Kasus tersebut bermula dari dugaan rudapaksa yang dilakukan TW terhadap Bunga pada 2021. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun. Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sekitar dua tahun kemudian.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban sempat memilih memaafkan TW dengan harapan pelaku berubah. Namun, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di sejumlah lokasi, termasuk ketika keluarga tinggal di Gresik, Sidoarjo, hingga salah satu apartemen di Surabaya.
Keluarga korban kemudian melaporkan TW ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut Gunadi, TW ditangkap sekitar empat bulan setelah laporan dibuat. Sementara itu, korban kini tinggal bersama tantenya di Kota Malang untuk menjalani pemulihan psikologis.
“Korban sekarang dibawa oleh bude (tante) untuk tinggal di Kota Malang. Tujuannya untuk memulihkan psikologis korban,” jelasnya.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Surabaya dengan Nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby. Persidangan mulai bergulir pada Juli 2026. Gunadi mengatakan, pihaknya sempat mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan di pengadilan.
“Selama pemeriksaan, korban sampai menangis,” ungkapnya.
Baca Juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi Unair Surabaya, Pria Asal Malang Diganjar 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam persidangan, JPU menuntut TW dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa juga dituntut menjalani pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gunadi menyebut terdakwa sempat mengelak terhadap sebagian perbuatannya selama persidangan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, TW akhirnya mengakui perbuatannya.
“Informasi yang kami dapat, selama persidangan yang bersangkutan sempat mengelak sebagian tindak kejahatan yang dilakukan, tetapi akhirnya mengakui semuanya,” katanya.
Setelah vonis dijatuhkan, pihak keluarga masih akan mengikuti perkembangan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Gunadi juga memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan, terutama untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Korban mengalami trauma. Untuk memulihkan kondisi, dia juga tidak sekolah, tetapi menjalani homeschooling,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian